LAPS SJK: Solusi Alternatif Penyelesaian Sengketa di Dunia Jasa Keuangan

Screenshot_20250915_110456_Chrome

Dalam dunia jasa keuangan, hubungan antara konsumen dan penyedia layanan seperti bank, perusahaan asuransi, pembiayaan, atau fintech tidak selalu berjalan mulus. Sengketa bisa muncul karena perbedaan persepsi, kesalahan layanan, atau bahkan dugaan pelanggaran hak konsumen. Untuk menghindari proses panjang dan mahal di pengadilan, kini tersedia Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) sebagai solusi yang lebih cepat, murah, dan efisien.

Apa Itu LAPS SJK?

LAPS SJK adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keberadaannya diperkuat melalui Peraturan OJK (POJK) No. 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan. LAPS SJK berfungsi sebagai wadah penyelesaian sengketa di luar pengadilan antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan.

Jenis Sengketa yang Bisa Diselesaikan

LAPS SJK melayani sengketa di berbagai sektor jasa keuangan, antara lain:

Perbankan (contoh: perbedaan saldo, kartu kredit, kredit bermasalah)

Asuransi (contoh: klaim ditolak atau nilai polis tidak sesuai)

Pembiayaan dan leasing

Dana pensiun

Fintech lending dan layanan digital lainnya

Dengan cakupan luas ini, LAPS SJK menjadi payung bagi konsumen yang merasa dirugikan, tanpa harus langsung menempuh jalur pengadilan.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Proses penyelesaian melalui LAPS SJK dilakukan dengan beberapa metode, seperti:

Mediasi – pihak netral membantu konsumen dan penyedia jasa menemukan kesepakatan.

Ajudikasi – lembaga memutus sengketa setelah mendengar keterangan kedua belah pihak.

Arbitrase – putusan bersifat final dan mengikat, mirip dengan pengadilan, namun lebih cepat dan rahasia.

Semua proses ini diatur agar lebih sederhana, cepat, dan berbiaya ringan dibanding jalur litigasi di pengadilan.

Kekuatan Hukum Putusan LAPS SJK

Putusan yang dihasilkan oleh LAPS SJK, khususnya melalui ajudikasi dan arbitrase, memiliki kekuatan hukum mengikat. Artinya, para pihak wajib menjalankannya sebagaimana putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini selaras dengan UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Manfaat Bagi Konsumen

Keberadaan LAPS SJK memberikan beberapa keuntungan nyata bagi konsumen, antara lain:

• Penyelesaian yang lebih cepat dibanding jalur pengadilan.

• Biaya yang relatif lebih rendah.

• Proses yang lebih sederhana dan fleksibel.

• Adanya perlindungan konsumen yang lebih kuat sesuai amanat POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

LAPS SJK hadir sebagai jembatan antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan dalam menyelesaikan sengketa secara adil, efisien, dan transparan. Dengan payung hukum yang jelas dan dukungan OJK, lembaga ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan. Pada akhirnya, keberadaan LAPS SJK bukan hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga memperkuat ekosistem keuangan yang sehat dan berkeadilan di Indonesia.

 

Artikel Terkait

Rekomendasi