Arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa menjanjikan penyelesaian sengketa secara cepat, final dan mengikat serta tidak melibatkan badan peradilan dalam mengambil keputusan. Penyelesaian sengketa melalui arbitrase didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat oleh para pihak baik sebelum terjadi sengketa atau sesudah terjadinya sengketa. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa “Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa diluar pengadilan umum yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa”.
Perjanjian arbitrase haruslah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dilaksanakan dengan itikad baik. Dengan perjanjian arbitrase ini maka pengadilan tidak mempunyai wewenang untuk mengadili sengketa tersebut. Perjanjian arbitrase berisi klausul arbitrase. Klausula tersebut adalah nyawa arbitrase karena dengan klausula tersebut dapat diketahui bahwa para pihak menyerahkan perselisihan dengan pilihan hukum seperti apa, prosedur apa, lembaga arbitrase mana dan sebagainya.
Arbitrase merupakan solusi bagi penyelesaian sengketa bisnis saat ini, dengan beberapa kelebihan yang dimiliki arbitrase yakni penyelesaian sengketa secara cepat, efektif dan efisien, penyelesaian sengketa secara tertutup dan penyelesaiannya yang bersifat fleksibel berbeda dengan pengadilan yang terlalu formal dan kaku. Selain itu, sifat putusan arbitrase yakni final dan mengikat membuat kedudukan putusan arbitrase sama dengan putusan pengadilan.
Kelebihan yang dimiliki oleh lembaga arbitrase tersebut tentunya menjadi solusi terbaik bagi pelaku bisnis dalam menyelesaikan sengketa bisnisnya karena sifat persidangan yang tertutup tentu ini akan memberi jaminan akan terlindunginya informasi dari para pelaku usaha yang sedang bersengketa, dimana track record sangat penting bagi seorang pengusaha dalam menjalankan bisnisnya. Begitu juga dengan persidangan yang bersifat fleksibel baik dalam waktu dan tempat penyelesaian yang diserahkan kepada kesepakatan para pihak tentunya ini juga sangat menguntungkan bagi pelaku usaha.
Selain itu, putusan arbitrase yang bersifat final dan mengikat tentunya sangat diperlukan oleh pelaku usaha karena tidak membuang-buang waktu dan biaya mereka dalam menyelesaikan sebuah sengketa bisnis.