Salah satu elemen penting dalam UU No. 1 Tahun 2025 adalah penguatan peran saham seri A Dwiwarna. Saham ini hanya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan memberikan hak-hak istimewa. Tujuannya adalah menjaga kepentingan strategis negara meskipun BUMN telah diprivatisasi sebagian.
Hak-hak istimewa ini mencakup persetujuan atas keputusan RUPS, pengangkatan direksi dan komisaris, serta akses penuh terhadap informasi perusahaan. Negara juga memiliki hak menetapkan kebijakan strategis dalam berbagai bidang seperti keuangan, SDM, dan manajemen risiko. Semua ini memastikan bahwa kendali negara tetap terjaga.
Saham Dwiwarna diberikan kepada Menteri yang mengurus BUMN. Sementara saham biasa bisa dimiliki oleh Badan atau investor lain, namun mereka tidak memiliki hak istimewa. Ini menciptakan struktur pengendalian yang unik dan khas Indonesia.
Kebijakan ini penting untuk mencegah pelepasan kendali negara secara penuh atas sektor-sektor vital. Walaupun bentuk BUMN semakin menyerupai entitas swasta, fungsi pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Saham Dwiwarna menjamin hal tersebut tetap terlaksana.
Sistem ini juga memberikan keseimbangan antara profesionalisme manajemen dan pengawasan politik yang wajar. Negara tetap memiliki kata akhir dalam keputusan strategis. Ini menjadi bentuk perlindungan terhadap intervensi pasar yang berpotensi merugikan kepentingan umum.
Hak istimewa ini tidak bertentangan dengan prinsip good corporate governance. Justru ia memperkuatnya melalui partisipasi aktif negara sebagai pemilik. Konsep ini telah diterapkan secara konsisten pada BUMN-BUMN besar seperti Telkom dan PLN.
Dengan demikian, saham Dwiwarna adalah bentuk nyata dari negara sebagai pengendali yang bertanggung jawab. Peran ini tidak boleh hilang di tengah arus liberalisasi ekonomi.
Nabila Marsiadetama Ginting














