Asas Demokrasi Ekonomi sebagai Fondasi Operasional BUMN

IMG-20250509-WA0017

Perubahan terbaru terhadap UU BUMN menegaskan bahwa BUMN harus berasaskan demokrasi ekonomi. Asas ini mencakup prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Hal ini mengarahkan BUMN untuk tidak semata-mata mencari keuntungan, tetapi turut menjaga keseimbangan sosial.

Pasal 1A dalam UU menyatakan bahwa prinsip tata kelola perusahaan yang baik juga harus menjadi pegangan. Ini mencakup transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Penguatan prinsip ini menjadi sangat penting di tengah meningkatnya ekspektasi publik terhadap kinerja BUMN.

Tujuan pendirian BUMN turut diperjelas, seperti menjadi pionir usaha yang belum dijalankan swasta, mendukung UMKM, dan menyediakan barang/jasa strategis. Dengan peran tersebut, BUMN tidak sekadar berfungsi sebagai entitas bisnis, melainkan sebagai alat intervensi negara untuk kesejahteraan rakyat.

BUMN juga diarahkan untuk membangun industri strategis berbasis riset dan teknologi. Kolaborasi dengan negara lain menjadi bagian dari strategi penguatan daya saing. Dengan demikian, BUMN diharapkan menjadi aktor utama dalam kemandirian ekonomi nasional.

UU juga menekankan bahwa kegiatan BUMN harus sesuai dengan norma hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan. Negara tetap menjadi pemilik utama dan pemegang saham melalui Menteri, memastikan kontrol negara terhadap arah kebijakan BUMN. Struktur kepemilikan ini dilengkapi dengan saham Dwiwarna yang memberi hak khusus.

Dengan asas demokrasi ekonomi, negara ingin mendorong keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam pembangunan. BUMN menjadi instrumen yang menyatukan nilai sosial dan efisiensi ekonomi. Ini selaras dengan semangat UUD 1945 Pasal 33.

Transformasi ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan BUMN yang adaptif terhadap perubahan zaman. UU ini membuktikan bahwa prinsip keadilan sosial dapat diwujudkan melalui korporatisasi yang sehat.

Artikel Terkait

Rekomendasi