NAMA : AHMAD AZHAR SITORUS
NIM :0204242082
UNIVERSITAS :UIN SUMATERA UTARA
DOSEN PENGAMPUH : INDANA ZULFAH S.H. M.H
Tinjauan Hukum atas Permasalahan Luas Tanah dan Jalan Perairan
didalam ini membahas konflik persaingan usaha antara pengembang tanah kavlingan dan pemilik perkebunan durian yang terjadi akibat sengketa batas lahan, akses jalan, dan aliran perairan tanah. Permasalahan tersebut memunculkan isu hukum terkait persaingan usaha tidak sehat, penyalahgunaan posisi dominan, serta pelanggaran terhadap hak atas tanah dan lingkungan. Kajian ini menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, serta ketentuan lingkungan hidup dan tata ruang daerah.
Persaingan usaha dalam bidang properti dan pertanian seringkali memunculkan konflik, terutama ketika aktivitas bisnis satu pihak mengganggu kepentingan ekonomi atau ekologis pihak lain. Dalam konteks ini, pengembang tanah kavlingan sering berhadapan dengan pelaku usaha pertanian, seperti pemilik perkebunan durian, dalam perebutan akses jalan, saluran air, dan batas tanah. Konflik seperti ini tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga menyentuh aspek hukum pertanahan dan perlindungan usaha. Oleh karena itu, analisis hukum terhadap kasus ini penting untuk memahami posisi masing-masing pihak dan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.
Uraian Kasus
Kasus yang dikaji terjadi antara tanah Kavling kemuning sejahtera (KIL) selaku pengembang tanah kavlingan, dengan CV Durian Makmur Sejahtera (DMS) selaku pemilik perkebunan durian.
Fakta Kasus:
1. PT KIL membeli lahan seluas 20 hektare yang berbatasan langsung dengan lahan perkebunan durian milik CV DMS.
2. Dalam proses pembangunan kavlingan, PT KIL menutup sebagian akses jalan perairan tanah yang selama ini digunakan oleh CV DMS untuk mengalirkan air irigasi ke kebunnya.
3. PT KIL juga diduga melakukan perluasan lahan melebihi batas sertifikat tanah, sehingga sebagian area yang diklaim sebagai miliknya tumpang tindih dengan lahan perkebunan durian.
4. CV DMS menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk persaingan usaha tidak sehat karena berdampak langsung terhadap hasil produksi dan distribusi buah durian.
Analisis Hukum
1. Aspek Persaingan Usaha
Berdasarkan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang melakukan praktik yang dapat menghalangi pesaingnya untuk berusaha secara wajar. Dalam kasus ini, tindakan PT KIL yang menutup akses jalan dan aliran air dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan posisi dominan.
2. Aspek Hukum Pertanahan
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA, setiap pemegang hak atas tanah wajib menghormati batas tanah dan hak pihak lain. Apabila PT KIL memperluas kavlingan melewati batas sertifikat tanah, maka hal itu melanggar ketentuan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.
3. Aspek Lingkungan dan Tata Ruang
Penutupan saluran air dan akses jalan juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Usaha penyelesaian sengketa.
1. Mediasi di tingkat pemerintah daerah.
2. Pelaporan ke KPPU atas dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999.
3. Gugatan Perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
4. Sanksi administratif dan pidana sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021.
Kesimpulan Kasus ialah persaingan usaha antara pengembang tanah kavlingan dan pemilik perkebunan durian memperlihatkan kompleksitas antara kepentingan ekonomi, hak atas tanah, dan kelestarian lingkungan beserta keuntungan. Penyelesaian yang ideal harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang berjenjang dengan berpegang pada asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.












