TNI Angkatan Darat (TNI AD) memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatan Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, dalam eksekusi lahan sengketa yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan. Pihak TNI AD menegaskan bahwa Jenderal Maruli tidak berada di lokasi sengketa dan tidak mengikuti proses apa pun di lapangan yang berkaitan dengan eksekusi tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan untuk memastikan transparansi dan menjaga netralitas TNI AD dalam perkara yang menjadi perhatian publik luas.
Menurut Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Kolonel Infanteri Donny Pramono, kehadiran Mayjen Achmad Adipati Karna Widjaja, salah satu Stafsus KSAD, yang disebut-sebut turut hadir di lokasi eksekusi, hanyalah dalam rangka kegiatan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan urusan kedinasan maupun institusi. Donny menambahkan bahwa Achmad tidak masuk ke area eksekusi lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar tersebut, dan tidak terlibat dalam proses hukum atau administratif terkait sengketa lahan.
Eksekusi lahan yang menjadi perhatian ini dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar terhadap lingkup tanah sengketa yang melibatkan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk dan PT Hadji Kalla, perusahaan milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Sengketa tersebut telah menjadi sorotan publik dan memicu berbagai tudingan termasuk adanya dugaan mafia tanah dan intervensi dari oknum tertentu. Namun, TNI AD membantah segala tuduhan yang menyatakan Jenderal Maruli atau stafnya membekingi salah satu pihak dalam sengketa.
Lebih lanjut, TNI AD menegaskan komitmen institusi untuk menjaga prinsip netralitas, profesionalitas, serta tidak pernah mengarahkan personelnya untuk terlibat dalam urusan di luar kewenangan institusi. Donny menjelaskan bahwa kegiatan Achmad selama di Makassar berupa menghadiri acara lepas sambut Kapolda Sulawesi Selatan dan pertemuan internal membahas persiapan reuni mantan anggota Denintel Makassar, yang kebetulan berlangsung di lokasi berdekatan dengan area sengketa.
Mengenai tuduhan langsung terhadap kehadiran pejabat TNI di sekitar lokasi eksekusi lahan, TNI AD menilai perlu klarifikasi dan penelusuran fakta secara objektif agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Kepala Dinas Penerangan meminta masyarakat dan media untuk menunggu hasil resmi dari penyelidikan TNI AD sebagai bentuk profesionalisme dan akuntabilitas institusi militer.
Mengenai sikap Jusuf Kalla atas eksekusi lahan ini, JK menilai prosesnya tidak sah secara hukum dan menuduh adanya praktik mafia tanah yang merugikan hak miliknya dan masyarakat terkait. Ia secara terbuka mengkritik eksekusi yang dilakukan dan meminta pihak berwenang untuk meninjau ulang proses tersebut, termasuk mengirim surat ke Pengadilan Negeri Makassar mempertanyakan prosedur eksekusi karena belum ada constatering (berita acara penyitaan).
Sementara itu, pihak lain seperti CEO Lippo Group, James Riady, juga membantah keterlibatan kelompoknya dalam sengketa lahan tersebut dan menegaskan bahwa lahan yang disengketakan bukan milik Lippo Group. Pernyataan ini sebagai respon terhadap spekulasi munculnya pihak luar dalam sengketa yang tengah bergulir di Makassar, menegaskan situasi yang kompleks namun masih menjadi ranah hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.
Penegasan TNI AD yang menolak tuduhan keterlibatan Stafsus Jenderal Maruli dan stafnya di lokasi eksekusi menegaskan sikap netral dan profesional TNI di tengah dinamika sengketa lahan yang memanas di Makassar. Klarifikasi ini menjadi penting untuk menghindari salah kaprah dan menjaga kepercayaan publik kepada institusi militer yang seharusnya tidak terlibat dalam urusan sipil dan sengketa tanah yang berpotensi politis.
sumber :
https://nasional.kompas.com/read/2025/11/19/15562601/tni-ad-klarifikasi-stafsus-jenderal-maruli-tidak-terlibat-dalam-eksekusi?page=all
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20251119154418-20-1297159/tni-ad-bantah-jenderal-bintang-2-jadi-beking-di-sengketa-lahan-jk
Amelia Putri, S.H














