- Nama: Naufal Zaidaan (0204242097)
- Universitas: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
- Dospem: Indana Zulfah S.H, M.H
Secara sederhana, nikah resmi dan nikah siri itu memiliki satu perbedaan kalau nikah resmi tercatat di negara dan tercatat di kantor urusan agama (KUA) sehingga memiliki bukti perlindungan hukum, sedangkan nikah siri tidak tercatat di negara maupun KUA yang menyebabkan tidak adanya perlindungan hukum.
Dalam konteks hukum positif, nikah siri tidak dianjurkan karena pada dasarnya Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan mengatur bahwa tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi yang beragama Islam, hal tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 5 KHI, yang mengharuskan setiap perkawinan dicatat oleh pegawai pencatat nikah agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam.
Oleh karena itu, agar perkawinan dapat dicatat, maka setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan pegawai pencatat nikah. Hal ini penting sekali, sebab, perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan pegawai pencatat nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
Bukti Nikah Siri
Bukti nikah siri adalah salah satu pertanyaan yang sering diajukan. Menjawab pertanyaan terkait bukti nikah siri ini, bukti pernikahan siri tidak diakui secara hukum, karena negara hanya mengakui pernikahan yang dicatat secara resmi melalui akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah.
Lantas, bagaimana dengan pasangan yang sudah terlanjur menikah siri dan tidak memiliki akta nikah sebagai bukti nikah siri telah dilangsungkan?
Pasangan tersebut dapat mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Itsbat nikah merupakan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau pegawai pencatat nikah, dan ketika proses pengesahan pernikahan berhasil tanggal yang digunakan tetap di tanggal ketika pertama kali menikah siri.
Permohonan itsbat nikah tersebut dapat diajukan oleh suami atau istri, anak-anak mereka, wali nikah, dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Namun, perlu diperhatikan, pengajuan itsbat nikah hanya dimungkinkan jika mengenai hal-hal berikut ini:
- Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
- Hilangnya akta nikah;
- Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
- Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU Perkawinan;
- Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan menurut UU Perkawinan.
Atas permohonan tersebut, Pengadilan Agama akan memeriksa apakah perkawinan tersebut telah memenuhi persyaratan perkawinan, serta ada/tidaknya halangan perkawinan antara suami-istri,
surat bukti nikah siri tidaklah dikenal. Sebab, pada dasarnya bukti perkawinan yang sah di mata hukum adalah akta nikah. Karena nikah siri tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah dan tidak ada akta nikahnya, maka tidak terdapat dokumen yang diakui oleh hukum di indonesia bahwa Anda dan suami Anda telah menikah dan sah secara agama. Untuk itu, Anda dan suami Anda dapat mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama agar dapat memperoleh akta nikah.
Pentingnya pencatatan pernikahan
1. Nikah resmi memberikan Kepastian hukum dengan adanya Akta nikah yang menjadi bukti resmi bahwa pernikahan telah sah secara hukum dan diakui negara.
2. Memberikan perlindungan hak bagi suami, istri, dan anak, termasuk hak atas nafkah, harta bersama, dan waris.
3. Nikah tercatat atau resmi dapat memberikan Akses Administrasi Kependudukan yang Menjadi syarat dasar untuk mendapatkan dokumen-dokumen kependudukan seperti KK, KTP, akta kelahiran anak, dan paspor.
4. Mencegah Masalah Hukum seperti mengurangi risiko dan masalah yang timbul akibat pernikahan yang tidak tercatat, karena jika terjadi penelantaran istri dan anak, atau permasalahan terkait harta gono gini untuk mengajukan gugatan ke pengadilan korban harus menunjukkan akta nikah.
5. Menjaga Status Anak untuk Memastikan anak yang lahir dari pernikahan tersebut memiliki status yang jelas dan sah secara hukum, serta memudahkan pengurusan akta kelahirannya.
Sumber: https://www.hukumonline.com













