Menkumham Tanggapi Gugatan Kepengurusan Golkar di PTUN: Objek Sengketa Sudah Tidak Ada

Author Photoportalhukumid
21 Nov 2024
Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum 2024-2029 (voi.id).
Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum 2024-2029 (voi.id).

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, memberikan penjelasan mengenai status gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Supratman mengungkapkan bahwa gugatan tersebut kehilangan objek sengketa karena SK yang menjadi dasar gugatan telah digantikan dengan SK yang baru.

“Secara prinsip, kami berpandangan bahwa dengan keluarnya SK yang baru, objek gugatan yang saat ini dipersoalkan di PTUN sudah tidak ada lagi, hilang,” ujar Supratman dalam keterangannya di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/11/2024).

Meski objek gugatan dianggap tidak lagi relevan, Supratman menegaskan bahwa pihaknya tetap akan mengikuti proses hukum di PTUN hingga ada keputusan resmi dari pengadilan. Ia menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM akan menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tetap akan mengikuti proses pengadilan sampai keputusan akhirnya keluar,” tambahnya.

Supratman juga menjelaskan bahwa jika ada pihak yang ingin mempermasalahkan SK kepengurusan yang baru, maka langkah hukum yang harus diambil adalah dengan mengajukan gugatan baru. Hal ini diperlukan karena SK baru tersebut memiliki substansi dan status hukum yang berbeda dari SK sebelumnya.

“Kalau ada yang ingin mempersoalkan SK yang baru, berarti mereka harus mengajukan gugatan baru,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan HAM telah menyerahkan SK Kepengurusan DPP Partai Golkar untuk periode 2024-2029. Dengan diterbitkannya SK tersebut, Partai Golkar kini memiliki struktur kepengurusan yang lengkap, terdiri dari 159 pengurus yang mencakup berbagai posisi strategis di dalam partai.

Keberadaan SK baru ini mengukuhkan kepemimpinan dan susunan pengurus Partai Golkar yang diputuskan melalui Munas, termasuk menetapkan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum. Dengan demikian, SK ini memberikan legitimasi penuh bagi DPP Golkar untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya selama periode kepemimpinan 2024-2029.

Meskipun begitu, gugatan terhadap SK lama sempat menjadi isu yang cukup serius karena melibatkan perselisihan internal partai. Namun, dengan adanya SK baru, Kementerian Hukum dan HAM optimis bahwa sengketa tersebut dapat segera diselesaikan, baik melalui jalur hukum maupun upaya mediasi internal partai. Supratman menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung penyelesaian konflik dengan cara yang sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sumber:
https://news.detik.com/berita/d-7648905/menkum-soal-gugatan-kepengurusan-golkar-di-ptun-objek-gugatannya-hilang

Artikel Terkait

Rekomendasi