Mengejutkan! Terdapat Usulan Perubahan Regulasi Rumah Subsidi Menjadi 25 Meter Persegi

Author PhotoMhd Rizky Andana Saragih, S.H
01 Jun 2025
images

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggodok aturan baru yang akan mengubah ketentuan luas rumah subsidi di Indonesia. Dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang beredar, batas minimal luas tanah rumah subsidi direncanakan dipangkas dari 60 meter persegi menjadi hanya 25 meter persegi. 

 

Selain itu, luas bangunan rumah subsidi juga mengalami penyesuaian, dari sebelumnya minimal 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi, dengan batas maksimal tetap di angka 36 meter persegi. Untuk rumah susun umum, luas lantai rumah juga diatur minimal 18 meter persegi dan maksimal 35 meter persegi.

 

Perubahan ini merupakan revisi terhadap aturan sebelumnya yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023. Rencana revisi ini juga membutuhkan penyesuaian pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

 

Ketentuan baru ini diharapkan dapat mengakomodasi keterbatasan lahan dan harga tanah yang semakin mahal, terutama di wilayah perkotaan. Namun, rencana tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai kelayakan hunian dan kenyamanan penghuni rumah subsidi yang luasnya menjadi jauh lebih kecil. 

 

Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto, menegaskan bahwa meskipun ada kebutuhan untuk menyesuaikan ukuran rumah subsidi, standar kelayakan harus tetap mengacu pada acuan yang berlaku seperti standar dari World Health Organization (WHO) dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurut WHO, luas ideal rumah adalah 10-12 meter persegi per orang, sementara SNI menetapkan 9 meter persegi per orang. Dengan asumsi satu rumah dihuni oleh empat orang, maka luas rumah minimal seharusnya sekitar 36-48 meter persegi agar layak huni. 

 

Respons dari Satuan Tugas (Satgas) Perumahan juga menunjukkan bahwa rencana pengurangan luas rumah subsidi ini belum dikoordinasikan secara langsung dengan mereka. Anggota Satgas, Bonny Z. Minang, menyatakan bahwa draf tersebut bukan berasal dari usulan Satgas dan tidak ada komunikasi resmi terkait hal ini. 

 

Secara legal, perubahan ini akan dituangkan dalam Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang mengatur batasan luas tanah, luas lantai, batas harga jual rumah dalam pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan. 

 

Perubahan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan perumahan subsidi agar lebih responsif terhadap kondisi pasar dan kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah, meskipun menimbulkan perdebatan terkait standar kelayakan hunian dan dampak sosial jangka panjangnya. 

 

Dengan demikian, pengurangan batas minimal luas rumah subsidi dari 60 m² menjadi 25 m² merupakan langkah kebijakan yang signifikan dan masih dalam proses finalisasi, yang akan berdampak pada desain dan standar rumah subsidi di Indonesia ke depan.

 

Sumber

 

https://www.viva.co.id/bisnis/1828240-batas-ukuran-tanah-rumah-subsidi-bakal-lebih-kecil-jadi-25-meter-persegi

 

https://ekonomi.bisnis.com/read/20250601/47/1881466/batas-luas-rumah-subsidi-jadi-25-meter-begini-respons-satgas-perumahan

 

https://makassar.tribunnews.com/2025/05/31/luas-lahan-rumah-subsidi-turun-dari-60-jadi-25-meter-persegi-bisa-hanya-4-ruangan

 

https://www.kompas.com/properti/read/2025/05/30/163000121/batas-minimal-luas-rumah-subsidi-bakal-dipangkas-makin-kecil-

 

https://www.detik.com/properti/berita/d-7941554/batas-minimal-luas-rumah-subsidi-bakal-diperkecil-jadi-18-meter

Artikel Terkait

Rekomendasi