Mendagri Ubah Status Empat Pulau Aceh, Kini Masuk Wilayah Sumut

1404859_720

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan secara resmi bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, masuk ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 dan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang status wilayah administrasi.

Penetapan tersebut dilakukan setelah survei langsung dan verifikasi oleh tim yang melibatkan Kemendagri, Pemerintah Provinsi Aceh, Pemerintah Provinsi Sumut, serta pemerintah kabupaten terkait, yakni Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah. Survei ini bertujuan untuk validasi titik koordinat dan data okupasi pulau-pulau tersebut.

Hasil survei menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut secara teknis dan historis jaraknya lebih dekat dengan bibir pantai Tapanuli Tengah, Sumut.

Keputusan ini memicu penolakan dari Pemerintah dan masyarakat Aceh yang mengklaim bahwa pulau-pulau tersebut secara historis dan administratif milik Aceh.

Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus memperjuangkan agar keempat pulau tersebut dikembalikan ke wilayah Aceh, termasuk melalui jalur hukum jika diperlukan.

Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa status kepemilikan ini diputuskan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi yang berwenang, setelah kedua provinsi sepakat menyerahkan keputusan kepada tim pusat karena sengketa yang sudah berlangsung sekitar 20 tahun.

Singkatnya, empat pulau yang sebelumnya diklaim Aceh kini secara resmi masuk wilayah Sumatera Utara berdasarkan keputusan Kemendagri setelah proses verifikasi dan survei lapangan, namun masih menjadi sumber sengketa yang berpotensi dilanjutkan ke jalur hukum oleh Pemerintah Aceh.

Artikel Terkait

Rekomendasi