Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan dukungan penuh kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kebijakan penghentian sementara penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah potensi konflik kepentingan dan praktik politik uang dalam tahapan Pilkada.
“KPK tentu mendukung langkah Kemendagri untuk menghentikan sementara distribusi bansos menjelang Pilkada. Ini langkah penting untuk memitigasi konflik kepentingan atau bentuk-bentuk money politics yang sering terjadi selama proses Pilkada,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan pada Kamis, 14 November 2024.
Selain mendukung kebijakan tersebut, KPK juga mengimbau masyarakat untuk ikut terlibat dalam pengawasan guna memastikan tidak ada praktik politik uang. Menurut Tessa, partisipasi publik dalam pengawasan adalah salah satu kunci keberhasilan menciptakan Pilkada yang bersih dan berintegritas.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi program bansos ini. Dengan melibatkan publik dalam pencegahan korupsi, kita bisa bersama-sama mewujudkan Pilkada yang bebas dari praktik korupsi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tessa menyatakan bahwa pengawasan terhadap penyaluran bansos merupakan salah satu fokus KPK dalam program *Monitoring Centre for Prevention* (MCP), khususnya di area perencanaan dan penganggaran. KPK memastikan bahwa setiap tahapan distribusi bansos sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.
“KPK akan memantau penyaluran bansos dengan cermat, terutama melalui MCP, untuk memastikan semua proses perencanaan dan penganggaran dilakukan secara akuntabel,” jelas Tessa.
KPK juga telah mendorong agar distribusi bansos dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna memastikan bantuan tepat sasaran. Selain itu, Tessa menekankan pentingnya pengawasan internal dari pemerintah daerah untuk mencegah risiko penyimpangan.
“KPK mendorong setiap tahap perencanaan anggaran bansos yang bersumber dari APBD menggunakan DTKS untuk memastikan data penerima dan pendistribusiannya tepat sasaran. Kami juga meminta pemerintah daerah untuk menerapkan pengawasan internal melalui peraturan kepala daerah yang mengatur prosedur penganggaran hingga realisasi penyaluran,” tutur Tessa.
Di sisi lain, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerbitkan surat edaran terkait larangan pembagian bansos dari APBD menjelang Pilkada. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan penyalahgunaan bansos untuk kepentingan politik.
“Surat edaran itu sudah saya tandatangani. Bansos yang bersumber dari APBD akan ditunda hingga pelaksanaan pemungutan suara selesai,” kata Bima Arya di Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Namun, Bima menjelaskan bahwa program bansos yang berasal dari kementerian tetap dapat dilaksanakan jika bersifat mendesak. Akan tetapi, pelaksanaannya harus diawasi dan dilaporkan secara transparan. “Untuk bansos yang berasal dari kementerian dan memang membutuhkan segera penyaluran, itu masih dapat dilanjutkan, tetapi tetap harus dilaporkan dan diawasi,” tambahnya.
Langkah kolaboratif antara KPK, Kemendagri, dan pemerintah daerah ini diharapkan dapat mencegah praktik korupsi serta memastikan Pilkada berjalan dengan integritas. Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin menjamin bahwa bantuan sosial benar-benar digunakan untuk kebutuhan masyarakat tanpa ada potensi penyalahgunaan dalam kepentingan politik.