Komisi Yudisial (KY) mengumumkan telah membentuk sebuah tim khusus untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Majelis Hakim Agung yang menangani kasus kasasi milik Ronald Tannur. Langkah ini diungkapkan oleh Ketua KY, Amzulian Rifai, setelah pertemuannya dengan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanudin, di Gedung Kejaksaan Agung pada hari Selasa, 12 November.
Amzulian Rifai menjelaskan bahwa tim yang dibentuk KY akan memanfaatkan informasi yang relevan dari Kejaksaan Agung yang memiliki kewenangan dalam masalah ini. Namun, ia menekankan bahwa peran KY terbatas pada penyelidikan pelanggaran etik, sementara jika ditemukan indikasi tindak pidana, kasus tersebut akan langsung diteruskan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Kami sudah membentuk tim untuk mengusut dugaan pelanggaran etik terkait dengan perkara kasasi Ronald Tannur. Jika ditemukan unsur pidana dalam proses ini, kami akan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung untuk diproses lebih lanjut,” jelas Amzulian dalam konferensi pers.
Dia juga meminta masyarakat untuk bersabar dalam menunggu hasil dari pemeriksaan ini, mengingat proses tersebut masih berlangsung. “Kami mohon kesabaran dalam proses ini, baik dalam hal tindak lanjut pemeriksaan ataupun kelanjutan dari proses penyelidikan,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus suap terkait vonis kasasi Ronald Tannur. Mereka adalah Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, dan pengacara Lisa Rahmat. Keduanya diduga terlibat dalam pemufakatan jahat untuk mempengaruhi keputusan kasasi dengan suap agar Ronald Tannur dibebaskan.
Lisa Rahmat, yang berperan sebagai pengacara Ronald Tannur, disebut menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar kepada Zarof untuk membantu memuluskan proses tersebut. Selain itu, ada juga biaya suap sebesar Rp5 miliar yang disiapkan untuk ketiga hakim yang menangani perkara tersebut. Namun, uang suap tersebut belum sempat diserahkan kepada hakim karena ditemukan di rumah Zarof saat penggeledahan.
Kejaksaan Agung juga mendalami kemungkinan keterlibatan Mirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, dalam kasus ini. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Mirizka diduga ikut berperan dengan menyediakan dana sebesar Rp3,5 miliar yang diserahkan bersama dengan Lisa Rahmat untuk mempengaruhi majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak ini masih berlangsung, dan kejaksaan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak detail mengenai upaya suap dan pemufakatan jahat yang diduga terjadi dalam proses hukum kasus Ronald Tannur.