Kemenhut dan Satgas PKH Berantas Tambang Ilegal, Puluhan Alat Berat Disita di Morowali

satgas-pkh-meninjau-lokasi-pertambangan-pt-bumi-morowali-utara-bmu-yang-di-kecamatan-bungku-pesisir-kabupaten-morowali-provins-1762260227654_169

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian kawasan hutan dari praktik tambang tanpa izin yang merusak lingkungan.​

Dalam operasi yang berlangsung mulai 25 Oktober hingga 4 November 2025, tim gabungan berhasil menemukan bahwa dari 18 perusahaan tambang yang divalidasi di wilayah tersebut, empat di antaranya masih melakukan aktivitas pertambangan ilegal meskipun sudah dipasang plang larangan oleh Satgas PKH. Penindakan ini juga mengamankan sejumlah alat berat dan truk bermuatan hasil tambang nikel milik perusahaan yang beroperasi tanpa izin resmi.​

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, menyatakan komitmen penuh Kemenhut untuk menyelesaikan kasus penambangan ilegal di Morowali. Ditjen Gakkum Kehutanan akan terus melakukan penyelidikan dan memanggil perusahaan-perusahaan yang terlibat, baik pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun kontraktor tambang, guna memastikan penegakan hukum secara menyeluruh.​

Salah satu perusahaan yang menjadi fokus penindakan adalah PT Bumi Morowali Utama (BMU), yang diketahui melakukan aktivitas tambang di dalam kawasan hutan tanpa memiliki dokumen izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) dan persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH). Satgas PKH secara resmi menyegel lahan seluas 62,15 hektare milik PT BMU di Desa Laroinae, Kecamatan Bungku Pesisir, menandai penguasaan negara atas lahan tambang ilegal tersebut.​

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, yang juga selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, memimpin pemasangan plang penguasaan negara di lokasi tambang ilegal PT BMU. Menteri Pertahanan menegaskan bahwa negara hadir dalam menertibkan aktivitas ilegal dan akan mendorong kegiatan legal agar terus berproduksi demi menjaga kepentingan nasional serta kelestarian hutan.​

Satgas PKH juga menyita puluhan truk dan alat berat ekskavator dari perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan, dan menjatuhkan denda hingga triliunan rupiah kepada PT BMU. Tindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menghentikan praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak ekosistem hutan.​

Selain PT BMU, Satgas PKH juga menemukan beberapa perusahaan lain yang melanggar batas wilayah hutan. Menurut keterangan Kapuspenkum Anang Supriatna, terdapat sembilan perusahaan yang memasuki wilayah hutan tanpa izin resmi, sehingga Satgas PKH melakukan klarifikasi dan penguasaan kembali lahan tersebut demi menegakkan aturan kehutanan yang berlaku.​

Penertiban tambang ilegal di Morowali ini menjadi bagian dari upaya nasional dalam menindak tegas pelanggaran di kawasan hutan, sekaligus menjaga ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia. Pemerintah melalui Kemenhut dan Satgas PKH tetap memantau dan menindak perusahaan yang tidak mematuhi regulasi guna memastikan kelestarian lingkungan hutan tetap terjaga.

Sumber :

https://www.antaranews.com/berita/5221581/kemenhut-satgas-pkh-tindak-tambang-ilegal-di-kawasan-hutan-morowali

https://www.bpkp.go.id/id/berita/QjQ5/satgas-pkh-tertibkan-tambang-tak-berizin-kehutanan-di-kawasan-hutan-sulawesi-tengah

Artikel Terkait

Rekomendasi