Ditengah Isu Kendaraan Disita Jika STNK Mati Selama 2 Tahun: Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

Author PhotoRiski Pardinata Berutu
19 Mar 2025
Dedi Mulyadi-Gubernur Jawa Barat (sumber Gambar.kompas.com)
Dedi Mulyadi-Gubernur Jawa Barat (sumber Gambar.kompas.com)

Saat ini sedang ramai diperbincangkan di media sosial, surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, akan disita dan datanya akan dihapus. Aturan ini akan berlaku pada April 2025. Benarkah demikian?

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso mengatakan bahwa Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang menyebutkan dalam aturan tilang terbaru bahwa polisi bisa langsung menyita kendaraan milik masyarakat.

“Info yang beredar itu adalah tidak benar,” kata Slamet seperti dikutip dari Antara di Jakarta, Senin (17/Maret/2025).

Jenderal bintang satu itu menegaskan bahwa tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku. Semua prosedur tetap mengacu pada peraturan yang sudah ada.

Di tengah isu yang beredar tersebut, Dedi Mulyadi (Demul) Gubernur Jawa Barat menhapus tunggakan pajak kendaraan bermotor warga Jawa Barat untuk tahun 20204 ke bawah.

Hal itu diumumkan Dedi dalam video yang diunggah lewat akun Instagramnya @dedimulyadi71, Rabu (19/Maret/2025).

“Jadi yang tunggakan Tahun 2024 ke belakang, nunggak tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan,” kata Dedi.

Demul mengatakan Pemprov Jabar mengampuni seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor itu.

“Apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit. kalau punya duit pajak tidak mau bayar, jalan dipakai bolak-balik jangan protes kalau jalannya jelek, karena tidak bayar pajak,” ujar dia.

Namun, Demul meminta setelah lebaran warga memperpanjang pajak kendaraan bermotornya. Kesempatan perpanjangan pajak tanpa membayar tunggakan diberikan selama rentang 11 April hingga 6 Juni 2025.

“Kami berikan kesempatan untuk memperpanjang kembali dengan tarif pajak, hanya tarif pajak yang baru 2025 tanpa bayar tunggakan,” ucapnya.

 

Sumber:

https://www.hukumonline.com/berita/a/stnk-mati-2-tahun-kendaraan-langsung-disita-ini-penjelasan-korlantas-polri-lt67d822a499244/

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250319082720-20-1210463/demul-hapus-tunggakan-pajak-kendaraan-warga-jabar-2024-ke-bawah

Artikel Terkait

Rekomendasi