BPK Temukan Masalah dalam Proyek IKN, Kementerian PUPR Menerima 51 Rekomendasi

Author Photoportalhukumid
31 Oct 2024
istana_ikn_1723547702

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) baru-baru ini melaporkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk Semester II Tahun 2023. Dalam laporan tersebut, terdapat sejumlah temuan yang menunjukkan adanya masalah dalam proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Menteri PUPR Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa kementeriannya telah menerima dua laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK, dengan total rekomendasi perbaikan yang mencapai 108. Dari dua laporan tersebut, satu di antaranya berfokus pada proyek di IKN dan mencakup 51 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti.

Dody menjelaskan bahwa mayoritas masalah yang ditemukan berkaitan dengan aspek administratif dan prosedur yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa tidak ada masalah signifikan terkait kelancaran proyek IKN, menyatakan, “Kebanyakan adalah masalah administrasi dan teguran terhadap prosedur yang kurang sesuai. Namun, alhamdulillah, tidak ditemukan inefisiensi dalam pelaksanaan proyek-proyek IKN.”

Selain itu, laporan lainnya yang diterima oleh Kementerian PUPR adalah LHP Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa, di mana laporan ini menghasilkan 57 rekomendasi dengan nilai total mencapai Rp 240,52 miliar. Dody menambahkan bahwa dari total 108 rekomendasi perbaikan, kementeriannya telah menindaklanjuti 99 rekomendasi, yang terdiri dari 53 rekomendasi PDTT dengan nilai Rp 229,3 miliar dan 46 rekomendasi terkait pekerjaan di IKN.

Dody juga menjelaskan rincian tindak lanjut terhadap rekomendasi tersebut, di mana untuk laporan hasil penerimaan PDTT, Kementerian PUPR telah menindaklanjuti 53 rekomendasi, dengan delapan di antaranya telah diterima oleh BPK dan 45 sedang dalam proses telaah ulang. Sementara itu, untuk pembangunan infrastruktur IKN yang merupakan bagian dari tahap pertama, Kementerian telah menindaklanjuti 46 rekomendasi, di mana sembilan rekomendasi telah diterima oleh BPK dan 37 lainnya masih dalam proses telaah ulang.

Pada bulan Juni yang lalu, beberapa temuan BPK terkait proyek pembangunan IKN sempat menjadi sorotan publik. Temuan tersebut disampaikan dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHP) untuk Semester II Tahun 2023. Salah satu temuan yang cukup mencolok adalah terkait persiapan pembangunan infrastruktur yang dinilai belum memadai, terutama dalam hal penguasaan lahan yang masih menghadapi kendala. BPK mencatat bahwa terdapat 2.085,62 hektar dari total 36.150 hektar lahan yang masih dalam penguasaan pihak lain, disebabkan belum diterbitkannya hak pengelolaan lahan (HPL), serta belum selesainya proses sertifikasi atas lima area yang menjadi hasil pengadaan tanah.

Selain itu, BPK juga menyoroti masalah pelaksanaan manajemen rantai pasok dan peralatan konstruksi yang belum optimal. Ada beberapa kendala, termasuk kurangnya pasokan material dan peralatan konstruksi yang diperlukan untuk pembangunan IKN. Bahkan, harga pasar untuk material batu split dan sewa kapal tongkang dinilai tidak sepenuhnya terkendali. Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa pelabuhan bongkar muat yang seharusnya melayani pembangunan IKN belum dipersiapkan secara menyeluruh, dan terdapat kekurangan pasokan air yang diperlukan untuk pengolahan beton.

Dengan demikian, meskipun Kementerian PUPR mengklaim tidak ada masalah besar dalam proyek IKN, sejumlah rekomendasi dari BPK menunjukkan adanya area yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan proyek tersebut ke depan.

Sumber:
https://finance.detik.com/infrastruktur/d-7613550/bpk-temukan-masalah-di-proyek-ikn-kementerian-pu-dapat-51-rekomendasi

Artikel Terkait

Rekomendasi