Arsip Pencalonan Jokowi Dimusnahkan KPU Solo, Pakar Hukum Pertanyakan Transparansi

kpu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta mengakui telah memusnahkan arsip pencalonan Joko Widodo (Jokowi) saat ia maju sebagai Wali Kota Solo pada tahun 2005. Arsip yang dimusnahkan tersebut termasuk juga salinan dokumen pendidikan yang kini menjadi objek sengketa dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) Jakarta. KPU Solo menyatakan pemusnahan arsip itu dilakukan sesuai dengan aturan retensi arsip yang mengatur masa penyimpanan dokumen tidak tetap.​

Dalam sidang sengketa informasi yang digelar pada 17 November 2025, Ketua Majelis Hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, menyatakan keterkejutan atas pengakuan KPU Solo tersebut dan meminta klarifikasi dasar hukum retensi arsip yang digunakan oleh KPU Solo. Pihak KPU Solo menjelaskan bahwa masa penyimpanan arsip mengacu pada PKPU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip. Dokumen pencalonan Jokowi dianggap termasuk arsip tidak tetap yang boleh dimusnahkan setelah melewati masa retensi yang telah ditetapkan, yakni satu tahun sebagai arsip aktif dan dua tahun sebagai arsip inaktif.​

Meski KPU Solo menyatakan dokumen asli ijazah Jokowi tidak ada pada mereka melainkan tetap dimiliki oleh Jokowi sendiri, pemusnahan salinan arsip pencalonan tersebut memunculkan kecurigaan di kalangan pakar hukum tata negara. Feri Amsari, seorang pakar hukum tata negara, mengkritisi tindakan KPU Solo yang memusnahkan arsip tersebut dan menilai ada nuansa mencurigakan di balik peristiwa ini, mengingat sebelumnya KPU Pusat pernah mengeluarkan keputusan membatasi akses publik terhadap dokumen calon presiden dan wakil presiden.​

Menurut Feri Amsari, pembatasan akses dokumen calon presiden serta pemusnahan arsip pencalonan Jokowi oleh KPU Solo bisa menimbulkan dugaan ada upaya untuk menghilangkan bukti atau menutup-nutupi fakta penting yang mestinya dapat diakses publik. Ia menyarankan agar Jokowi mengikuti jejak beberapa tokoh publik lain yang dengan terbuka menunjukkan dokumen aslinya kepada publik untuk menghindari spekulasi dan memperkuat transparansi.​

Pihak KPU Solo menegaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan arsip tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni PKPU tentang pengelolaan arsip, sehingga dokumen lama yang masa simpannya sudah habis memang harus dimusnahkan. KPU Solo juga menekankan bahwa dokumen asli ijazah Jokowi bukanlah milik mereka, sehingga tidak dimusnahkan, melainkan tetap dalam penguasaan Jokowi sendiri.​​

Sidang sengketa informasi tentang ijazah Jokowi ini sendiri terus bergulir di Komisi Informasi Pusat, di mana berbagai fakta baru terkait dokumen pencalonan dan ijazah Jokowi terungkap. Pengakuan KPU Solo tentang pemusnahan arsip pencalonan tersebut menimbulkan perhatian besar karena menyangkut legitimasi informasi publik terhadap figur Presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut.​​

KPU Solo menjelaskan bahwa arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang termasuk dalam kategori arsip tidak tetap, yang sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 dapat dimusnahkan setelah masa retensi berakhir. KPU Solo mengatakan arsip satu tahun aktif dan dua tahun inaktif adalah batas penyimpanan yang berlaku bagi dokumen pencalonan yang sudah tidak dibutuhkan lagi secara administratif.​

Namun demikian, banyak pihak mempertanyakan dasar hukum dan etika pemusnahan arsip yang berkaitan dengan tokoh publik sebesar Jokowi, mengingat implikasi rahasia publik dan transparansi informasi publik dalam demokrasi. Pakar hukum tata negara mengingatkan agar tindakan serupa tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu dan dokumen penting yang berkaitan dengan pejabat negara.​

Kejadian ini menjadi sorotan penting karena menyangkut tata kelola arsip pejabat publik dan transparansi dokumen yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan verifikasi oleh publik dan pihak-pihak berwenang. Proses sengketa informasi di KIP akan terus diawasi secara ketat untuk memastikan hak publik atas informasi dan memenuhi standar akuntabilitas penyelenggara pemilu.

sumber : 

https://nasional.sindonews.com/read/1645441/13/terungkap-kpu-solo-musnahkan-arsip-pencalonan-jokowi-sebagai-wali-kota-1763435476

https://video.tribunnews.com/news/887306/hakim-dibuat-kaget-kpu-solo-musnahkan-arsip-jokowi-saat-nyalon-jadi-walkot-selang-1-tahun

Artikel Terkait

Rekomendasi