Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemendiktisaintek resmi meminta Aliansi Dosen Aktif (ADAKSI) untuk tidak lagi mengungkit persoalan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dosen periode 2020 hingga 2024. Permintaan ini disampaikan dalam pertemuan resmi antara Kemendiktisaintek dan perwakilan ADAKSI di Jakarta, Kamis (20/11)
Dalam pernyataan tertulis yang dirilis setelah pertemuan, Kemendiktisaintek menegaskan bahwa pembayaran tukin dosen untuk rentang 2020-2024 tidak bisa direalisasikan mengingat keterbatasan anggaran serta peraturan baru yang mengatur pemberian tukin mulai 2025.
Kondisi ini terkait dengan Peraturan Menteri Kemendiktisaintek Nomor 23 Tahun 2025 yang menjadi dasar pembayaran tukin dosen mulai tahun ini. Dalam regulasi tersebut, tukin diberikan berdasarkan capaian kinerja yang mencakup 60 persen dari pemenuhan kinerja dasar dan 40 persen dari kinerja prestasi, dengan evaluasi dilakukan setiap semester oleh kepemimpinan perguruan tinggi.
Perwakilan ADAKSI sebelumnya telah menggalang dukungan dan melakukan serangkaian aksi protes terkait tunggakan tukin dosen selama empat tahun belakangan yang belum dibayarkan. Mereka menuntut pemerintah segera menyelesaikan hak-hak dosen yang belum diterima, termasuk pembayaran penuh tukin dan tunjangan fungsional yang menjadi hak mereka.
Ketua ADAKSI, Anggun Gunawan dalam pertemuan mengatakan, “Kami memahami situasi fiskal, tapi dosen dan tenaga kependidikan sudah menunggu haknya selama bertahun-tahun. Pemerintah harus segera memberi kepastian pembayaran, kami tidak akan berhenti menyuarakan hak tersebut.”
Namun, Kemendiktisaintek secara tegas meminta agar ADAKSI mengalihkan fokusnya pada pelaksanaan pemenuhan kinerja mulai tahun 2025 dan tidak terus-menerus membuka isu lama yang secara hukum dan teknis sudah tidak memungkinkan dipenuhi.
Surat resmi yang dikirimkan Kemendiktisaintek ke ADAKSI yang beredar menyatakan bahwa penegakan aturan baru adalah langkah terbaik untuk memajukan profesionalisme dosen dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi nasional.
Selain itu, Kemendiktisaintek menegaskan bahwa isu pembayaran tukin dan tunjangan fungsional harus diselesaikan dengan prosedur hukum yang diatur melalui pengajuan komplain resmi, bukan melalui aksi unjuk rasa dan tekanan publik.
Sumber
https://beritakampus.org/aturan-tunjangan-kinerja-dosen-tukin-2025-syarat-dan-ketentuan/
Mhd Rizky Andana Saragih, S.H














