Sengketa Lahan Warga Dalangnya Mafia Tanah Di Nagari Harau berdampak pada Pelanggaran Hukum Adat

Author PhotoIndana Zulfah, S.H
18 Jan 2025
1000335327-800x539

Konflik lahan yang melibatkan dugaan pengalihan hak atas tanah adat secara ilegal semakin memanas di Nagari Harau, khususnya di Jorong Landai dan Jorong Sungai Data, Kabupaten Lima Puluh Kota. Warga setempat melaporkan bahwa sekitar 100 hektar tanah adat, baik pusaka rendah maupun pusaka tinggi, telah berpindah tangan kepada beberapa pihak yang mereka sebut sebagai “Aseng” (Warga Negara Indonesia etnis Tionghoa).

Seorang warga dari Landai menyatakan bahwa sekitar 80 persen lahan di Jorong Sungai Data kini telah dikuasai oleh pihak Aseng dengan cara yang dianggap tidak sesuai dengan hukum adat dan norma yang ada.

“Sekitar 100 hektar di dua Jorong tersebut telah berpindah tangan. Ini sangat merugikan masyarakat adat di sini,” ujarnya pada Jumat, (17/01/2025).

Warga mencurigai bahwa beberapa niniak mamak (pemimpin adat) di Nagari Harau terlibat dalam transaksi tanah adat secara sepihak. Proses ini menyebabkan ketegangan antara masyarakat dan niniak mamak di dua jorong tersebut, bahkan konflik sempat berujung pada bentrokan fisik antara warga yang kehilangan lahan dan pihak yang diduga mendukung Aseng. Ketegangan ini juga meluas ke tuntutan untuk memberhentikan Kepala Jorong Landai, yang dianggap berperan dalam memfasilitasi pengalihan lahan tersebut.

Wali Nagari Harau, Sukriandi, mengonfirmasi adanya tuntutan tersebut. “Hari ini kita rapat bersama Babinsa, pihak kepolisian, Bamus, dan masyarakat Landai. Rapat ini menindaklanjuti surat dari masyarakat yang meminta pemberhentian Kepala Jorong Landai,” ungkapnya.

Ketua Corruption Investigation Committee (CIC) Luak 50, Syafri Ario, mengekspresikan kekecewaannya terhadap pola penguasaan lahan oleh Aseng yang dianggap mencerminkan praktik mafia tanah. Ia menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan adat Minangkabau, di mana tanah tidak boleh diperjualbelikan kepada pihak asing.

“Benteng terakhir NKRI adalah Ranah Minang. Di sini, tanah adat tidak boleh diperjualbelikan kepada orang asing. Saya meminta masyarakat Landai dan Sungai Data untuk bersatu menghadapi masalah ini,” tegasnya.

Syafri Ario juga menyoroti potensi besar kawasan Landai dan Sungai Data, termasuk perkebunan, objek wisata, tambang, serta rencana jalur lintas strategis ke Pasaman melalui Lima Puluh Kota. Ia berpendapat bahwa motif utama penguasaan lahan adalah potensi ekonomi kawasan tersebut.

“Kami mendesak penegak hukum, BPN, dan pemuka adat di KAN untuk segera mengambil langkah tegas. Jika tidak, kami di CIC siap menggugat pihak-pihak yang terlibat,” tambahnya.

Konflik lahan ini telah menciptakan ketegangan sosial di Nagari Harau. Masyarakat menuduh adanya upaya adu domba untuk memuluskan penguasaan lahan secara murah. Beberapa warga bahkan melaporkan kejadian ini ke polisi namun merasa kurang mendapatkan perlindungan hukum.

Konflik ini juga mencerminkan ancaman terhadap keberlanjutan adat Minangkabau. Penjualan tanah adat tanpa persetujuan kolektif bertentangan dengan prinsip-prinsip adat yang dijaga oleh masyarakat Minang.
Tuntutan dan Tindak Lanjut:

-Pemberhentian Kepala Jorong Landai: Warga mendesak agar Kepala Jorong Landai dicopot dari jabatannya karena dianggap terlibat dalam pengalihan lahan.
-Penyelidikan oleh Penegak Hukum: Syafri Ario meminta aparat kepolisian dan BPN untuk serius dalam menyelesaikan kasus ini.
-Solidaritas Masyarakat: CIC mengajak masyarakat Landai dan Sungai Data untuk bersatu menghadapi penguasaan lahan yang dianggap tidak sah.
-Langkah Hukum oleh CIC: CIC sedang mempertimbangkan kemungkinan gugatan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Konflik lahan di Nagari Harau menjadi cerminan tantangan besar dalam menjaga kedaulatan tanah adat dan harmoni masyarakat. Penguasaan lahan secara ilegal tidak hanya melanggar hukum adat tetapi juga mengancam potensi strategis dan ekonomi daerah tersebut. Masyarakat berharap pemerintah, penegak hukum, dan pemuka adat dapat segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan konflik ini dan mencegah terulangnya permasalahan serupa di masa depan.

Sumber :
[1]https://bpbd.limapuluhkotakab.go.id/downloadppid/64c202efccbe48b3694451acfdb77615.pdf
[2] https://prokabar.com/polisi-tindaklanjuti-pengaduan-sengketa-lahan-di-limapuluh-kota/
[3] https://www.rri.co.id/daerah/1167801/atr-bpn-komit-optimalkan-penyelesaian-bidang-tanah-di-kabupaten-50-kota
[4] https://tipikal.com/nagari-bukik-sikumpa-raih-lima-besar-di-regional-sumatera-dalam-penurunan-stunting-siap-lanjut-ke-tahap-nasional/
[5] https://www.instagram.com/beritasumbar/p/C8CZW_pS9qJ/

Artikel Terkait

Rekomendasi