Nama : Angga Ryan Cheva Saragih
Nim : 0204242072
Dosen pengampuh : Indana Zulfah,M.H.I
Universitas Islam Negri Sumatera Utara
Sumber : Gramedia
Hukum Adat Mewujudkan Keadilan Sosial di Masyarakat
Pendahuluan
Indonesia merupakan negara yang kaya akan keberagaman budaya, suku, dan adat istiadat. Di balik kekayaan tersebut, terdapat sistem hukum adat yang telah lama hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Hukum adat bukan sekadar kumpulan aturan tradisional, tetapi merupakan cerminan dari nilai-nilai keadilan, kebersamaan, dan keseimbangan sosial yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia. Dalam konteks pembangunan hukum nasional, hukum adat memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan sosial yang sesuai dengan kepribadian bangsa.
Pengertian Hukum Adat
Hukum adat adalah seperangkat norma dan peraturan yang tumbuh dan berkembang berdasarkan kebiasaan masyarakat, serta memiliki kekuatan mengikat karena diyakini dan ditaati bersama. Hukum ini tidak tertulis dalam bentuk undang-undang, namun ditaati karena telah menjadi bagian dari kehidupan sosial dan budaya suatu komunitas. Menurut Prof. Soepomo, hukum adat merupakan hukum asli Indonesia yang mengatur tata kehidupan masyarakat berdasarkan asas kebersamaan dan kekeluargaan.
Hakikat Keadilan Sosial dalam Perspektif Hukum Adat
Keadilan sosial dalam hukum adat tidak hanya diartikan sebagai pembagian hak secara sama rata, tetapi juga mempertimbangkan keseimbangan dan keharmonisan dalam hubungan sosial. Prinsip keadilan adat menekankan musyawarah, perdamaian, dan pemulihan hubungan antarindividu atau kelompok yang terganggu akibat pelanggaran norma.
Dalam banyak masyarakat adat, tujuan penyelesaian sengketa bukanlah untuk menghukum, melainkan untuk memulihkan harmoni sosial yang terganggu. Dengan demikian, keadilan sosial dalam hukum adat bersifat restoratif dan komunal, bukan retributif seperti dalam sistem hukum modern.
Peran Hukum Adat dalam Mewujudkan Keadilan Sosial
-
Menyelesaikan Konflik Secara Damai
Lembaga adat berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan perselisihan, misalnya konflik tanah, warisan, atau pelanggaran norma sosial. Proses penyelesaiannya dilakukan melalui musyawarah mufakat, bukan dengan kekerasan atau tuntutan di pengadilan. -
Menjaga Keseimbangan Sosial
Hukum adat menekankan pentingnya harmoni antara manusia, alam, dan leluhur. Setiap pelanggaran dianggap merusak keseimbangan tersebut dan harus dipulihkan agar masyarakat kembali hidup damai. -
Mengatur Hak dan Kewajiban Anggota Masyarakat
Hukum adat menetapkan aturan mengenai kepemilikan tanah, hubungan kekeluargaan, perkawinan, dan warisan. Aturan ini membantu menciptakan keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai lokal dan rasa keadilan masyarakat setempat. -
Melestarikan Nilai Kebersamaan dan Gotong Royong
Melalui praktik hukum adat, masyarakat diajarkan untuk saling membantu dan mendahulukan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi. Nilai-nilai inilah yang menjadi dasar terciptanya keadilan sosial yang berkelanjutan.
Hukum Adat dan Sistem Hukum Nasional
Konstitusi Indonesia mengakui keberadaan hukum adat sebagaimana tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan zaman. Pengakuan ini menjadi dasar integrasi nilai-nilai hukum adat ke dalam sistem hukum nasional, sehingga keadilan yang dibangun tidak bersifat kaku, tetapi berakar dari budaya bangsa sendiri.
Kesimpulan
Hukum adat memiliki peranan penting dalam mewujudkan keadilan sosial di masyarakat. Melalui nilai-nilai kebersamaan, musyawarah, dan keseimbangan sosial, hukum adat tidak hanya menyelesaikan konflik, tetapi juga menjaga harmoni dan kedamaian hidup antarwarga. Di tengah arus globalisasi dan modernisasi hukum, keberadaan hukum adat perlu terus dilestarikan dan diintegrasikan ke dalam sistem hukum nasional agar keadilan yang dihasilkan tetap berpijak pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.














