Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia sedang melakukan pendokumentasian hukum adat untuk melindungi masyarakat adat dan melestarikan budaya bangsa. Dalam sebuah webinar, Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) BPHN, Jonny Pesta Simamora, menekankan pentingnya pembaruan literasi dan informasi mengenai hukum adat sebagai upaya pelestarian budaya dan perlindungan bagi masyarakat adat.
Jonny menjelaskan bahwa pendokumentasian hukum adat yang baik dapat menjadi referensi dalam pembangunan hukum nasional serta mendukung pengambilan keputusan dan penyelesaian konflik, baik di pengadilan maupun di dalam komunitas lokal. Ia menegaskan bahwa dokumentasi resmi hukum adat sangat penting untuk memperkuat legitimasi hukum adat dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Dengan adanya dokumentasi yang jelas, transparansi dan konsistensi dalam penerapan aturan adat dapat terjaga.
Tanpa dokumentasi yang tepat, hukum adat berisiko mengalami perubahan yang tidak resmi, yang dapat merugikan komunitas atau dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Hal ini dapat menyebabkan konflik antara aturan adat dan perundang-undangan negara. Oleh karena itu, Jonny menekankan perlunya strategi dari pemerintah untuk menyusun dokumentasi hukum adat sebagai sumber hukum nasional yang resmi.
Upaya ini sejalan dengan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, yang menyatakan bahwa tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah. Jonny menegaskan bahwa pendokumentasian hukum adat adalah amanat penting yang harus dilaksanakan.
Sumber:
[1] https://jdih.banyuwangikab.go.id/berita/detail/bphn-tengah-dokumentasikan-hukum-adat-indonesia-untuk-jaga-kelestarian
[2] https://bphn.go.id/berita-utama/perkaya-literasi-hukum-adat-masyarakat-bphn-lakukan-kompilasi-hukum-adat-waris-perkawinan-dan-perceraian-di-provinsi-bali
[3] https://bphn.go.id/berita-utama/bphn-fokus-rampungkan-kompilasi-hukum-adat-dan-capai-pembangunan-zi-menuju-wbbm-di-tahun-ini
[4] https://www.antaranews.com/berita/4428761/bphn-dokumentasikan-hukum-adat-untuk-lindungi-masyarakat-adat
[5] https://jogja.kemenkumham.go.id/berita-utama/direktur-jenderal-ham-dhahana-putra-penerapan-living-law-dalam-kuhp-baru-sebagai-langkah-untuk-memperkuat-p5ham-di-indonesia
[6] https://antaranews.com/berita/4325907/bphn-tengah-dokumentasikan-hukum-adat-indonesia-untuk-jaga-kelestarian
[7] https://jdih.rejanglebongkab.go.id/dih/index.php/web/result/52/detail