AMAN Mendesak Pemerintahan Prabowo Untuk Segera Mengesahkan RUU Tentang Masyarakat Adat Dalam 100 Hari Pertama Masa Jabatannya

Author Photoportalhukumid
20 Oct 2024
Masyarakat Adat

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) meminta agar pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat dalam waktu 100 hari pertama masa pemerintahan mereka. Menurut Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, UU tersebut merupakan amanat konstitusi yang diharapkan dapat memberikan dasar hukum kuat untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat serta memberikan kepastian hukum terkait wilayah adat yang selama ini tidak diakui. Pernyataan ini disampaikan oleh AMAN dalam respons politiknya terhadap pelantikan Prabowo-Gibran yang berlangsung di Sidang Paripurna MPR, Senayan, Jakarta, pada 20 Oktober 2024.

Selain mengesahkan RUU Masyarakat Adat, AMAN juga menyoroti sejumlah tuntutan penting lainnya yang perlu diperhatikan oleh pemerintahan Prabowo-Gibran. Salah satu poin yang diangkat adalah percepatan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat atas wilayah mereka, sekaligus penyelesaian konflik agraria yang telah lama berlangsung. AMAN juga meminta penghentian praktik perampasan tanah yang dilakukan atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN), bisnis swasta, atau kebijakan yang dianggap mendukung kepentingan investor asing.

AMAN juga menyerukan agar undang-undang yang dinilai merugikan masyarakat adat dan kelompok marginal lainnya, seperti UU Cipta Kerja, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Mineral dan Batubara, segera dicabut. Selain itu, AMAN meminta pemerintah untuk mengembalikan kedaulatan bangsa atas tanah dan kekayaan alam, serta melaksanakan Reforma Agraria yang sesungguhnya sesuai dengan mandat Konstitusi, TAP MPR No. IX Tahun 2001, dan UU Pokok Agraria Tahun 1960.

Dalam tuntutan lain, AMAN mendesak pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum tanpa berpihak pada kepentingan korporasi besar. Pemerintah juga diminta memulihkan hak-hak masyarakat adat yang telah dikriminalisasi karena memperjuangkan wilayah adat mereka. Selain itu, pemerintah diharapkan memberikan jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan aktivis yang memperjuangkan hak-hak mereka.

AMAN juga mengingatkan agar masyarakat dilibatkan dalam proses penyusunan peraturan yang akan mempengaruhi mereka, serta mendesak penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang telah merusak lingkungan dan melanggar hak asasi manusia. Pemulihan lingkungan dan penghentian kegiatan perusakan juga menjadi prioritas yang ditekankan oleh AMAN.

Terakhir, AMAN menekankan pentingnya pelestarian budaya adat serta akses pendidikan yang menghargai kearifan lokal. AMAN berharap bahwa pendidikan yang mendukung bahasa, nilai, dan pengetahuan lokal dapat memperkuat identitas masyarakat adat di tengah perubahan global.

Menurut data yang dikumpulkan oleh AMAN hingga tahun 2024, tercatat ada 687 konflik agraria di wilayah adat yang mencakup area seluas 11,07 juta hektar. Konflik ini telah menyebabkan lebih dari 925 warga masyarakat adat mengalami kriminalisasi, di mana 60 orang di antaranya menjadi korban kekerasan, dan satu orang meninggal dunia akibat tindak kekerasan aparat negara.

Sumber:
https://bisnis.tempo.co/read/1931003/aman-desak-pemerintahan-prabowo-sahkan-ruu-masyarakat-adat-di-100-hari-pertama

Artikel Terkait

Rekomendasi