Partner for Justice adalah drama Korea bergenre kriminal dan forensik yang mengisahkan kerja sama antara Baek Beom, seorang dokter forensik jenius, dan Eun Sol, jaksa muda yang idealis. Keduanya bekerja sama memecahkan berbagai kasus pembunuhan misterius melalui analisis forensik, investigasi hukum, dan proses penyelidikan ilmiah. Dari perspektif hukum, drama ini menampilkan dinamika penting antara proses penyidikan (investigation) dan pembuktian (evidence examination) yang menjadi inti dari sistem peradilan pidana. Dalam setiap episodenya, drama ini menampilkan bagaimana bukti otopsi dan ilmu kedokteran forensik menjadi kunci dalam mengungkap kebenaran di balik kejahatan, sekaligus menggambarkan konflik etika dan tanggung jawab hukum dalam sistem peradilan.
Belajar Hukum dari Film “Partner for Justice”
Film ini menunjukkan betapa pentingnya ilmu forensik dalam proses pembuktian perkara pidana. Dalam konteks Indonesia, hal ini sejalan dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP yang mengatur jenis alat bukti, termasuk keterangan ahli. Ahli forensik berperan penting untuk memastikan bahwa bukti yang diajukan di pengadilan bersifat objektif dan ilmiah, bukan semata-mata berdasarkan asumsi penyidik.
Drama ini juga mengajarkan penerapan asas presumption of innocence, yaitu bahwa seseorang tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di Indonesia, asas ini diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan pentingnya keadilan prosedural selama proses penyidikan dan persidangan.
Kolaborasi antara jaksa dan ahli forensik dalam drama ini menjadi contoh ideal kerja sama antarprofesi dalam sistem peradilan pidana. Dalam praktik di Indonesia, sinergi antara penyidik (polisi), penuntut umum (jaksa), dan ahli forensik perlu ditingkatkan agar hasil penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan yuridis.
Baek Beom menunjukkan integritas dengan menolak intervensi dari pihak luar dalam hasil pemeriksaannya. Hal ini mencerminkan prinsip independensi profesi yang juga harus dijaga dalam sistem hukum Indonesia, baik oleh penyidik, jaksa, maupun ahli. Independensi ini penting agar hasil penyidikan dan pembuktian tidak dipengaruhi tekanan politik atau kepentingan pribadi.
Drama ini menyoroti dilema etis yang sering dihadapi jaksa dan ahli forensik dalam menegakkan keadilan. Dalam konteks Indonesia, etika profesi penegak hukum telah diatur, misalnya Kode Etik Jaksa Republik Indonesia dan Kode Etik Dokter Indonesia, yang menuntut agar setiap tindakan hukum dan medis dilakukan berdasarkan integritas, objektivitas, dan rasa kemanusiaan.
Beberapa kasus dalam drama memperlihatkan konflik antara kebenaran ilmiah (substantif) dan batasan hukum acara (prosedural). Dalam sistem hukum Indonesia, hal ini juga menjadi isu penting—bagaimana hakim dan jaksa harus mampu menyeimbangkan keadilan prosedural dengan keadilan substantif agar tidak terjadi miscarriage of justice (kekeliruan peradilan).
Pembelajaran lain yang dapat diambil adalah perlunya penguatan laboratorium forensik dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang kriminalistik. Dengan dukungan teknologi dan keahlian ilmiah seperti yang digambarkan dalam film, Indonesia dapat memperkuat sistem pembuktian perkara pidana untuk menghasilkan putusan yang lebih adil dan akurat.
Akhirnya, drama ini merefleksikan bahwa penegakan hukum yang ideal bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa proses yang ditempuh benar dan sah. Di Indonesia, hal ini menjadi pengingat bahwa reformasi hukum tidak hanya mencakup peraturan, tetapi juga integritas dan profesionalisme para aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.
Amelia Putri, S.H














