Asosiasi Pengajar dan Peneliti Ilmu Hukum Indonesia (APPIHI) sukses menggelar diskusi nasional bertajuk “Mencari Jiwa Konstitusi: Amandemen Kelima UUD 1945 dalam Dialektika Ideologi, Keadilan Substansial, Partisipasi Bermakna, dan Masa Depan Negara Hukum”. Diskusi ilmiah yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom dan YouTube ini diikuti oleh lebih dari 900 peserta yang berasal dari berbagai kalangan—mulai dari akademisi, praktisi hukum, peneliti, mahasiswa, hingga pegiat konstitusi dari seluruh Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan untuk merespons wacana yang kian berkembang terkait rencana Amandemen Kelima UUD 1945, sebuah isu yang tidak hanya bersifat hukum semata tetapi juga memiliki implikasi besar terhadap arah politik dan tata kelola negara hukum Indonesia ke depan. APPIHI memandang pentingnya ruang diskusi terbuka, ilmiah, dan konstruktif untuk membedah gagasan tersebut dalam bingkai ideologi, prinsip keadilan substantif, serta keterlibatan publik yang bermakna.
Acara dibuka dengan khidmat melalui prosesi menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, doa bersama, dan sesi foto virtual bersama seluruh peserta. Dr. Rico Septian Noor, S.H., M.H. dari Universitas Palangkaraya tampil sebagai Master of Ceremony yang mampu menjaga suasana diskusi tetap hangat, dinamis, dan interaktif.
Sambutan dan pengantar kegiatan disampaikan oleh tokoh-tokoh penting di lingkungan APPIHI dan dunia akademik hukum. Keynote speech disampaikan oleh Prof. Dr. Satya Arinanto, S.H., M.H., selaku Wakil Ketua Dewan Kehormatan APPIHI. Dalam pemaparannya, Prof. Satya menyoroti pentingnya arah perubahan konstitusi yang tidak hanya teknokratis, tetapi juga mengakar pada semangat reformasi dan prinsip negara hukum demokratis. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Dr. Aditya Yuli Sulistyawan, S.H., M.H., yang mewakili Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum. Selain itu, hadir pula sambutan pembuka dari Prof. Dr. Lita Tyesta Addy Listya W., S.H., M.Hum., Ketua Dewan Pembina APPIHI, serta Rengga Kusuma Putra, S.H., M.H., M.M., selaku Ketua Umum APPIHI.
Sebagai laporan pelaksanaan kegiatan, Satriya Nugraha, S.H., M.Hum. selaku Ketua Panitia, bersama Dr. Sitta Saraya, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Panitia, memaparkan rangkaian persiapan, tujuan kegiatan, dan harapan terhadap hasil diskusi ini.
Diskusi inti terbagi dalam dua sesi utama, yang dipandu oleh dua moderator muda yang berpengalaman dalam forum ilmiah nasional: Geofani Milthree Saragih, S.H., M.H. (Founder Akasa Law Studies dan Direktur PT Adikara Cipta Aksa) serta HM. Rezky Pahlawan MP, S.H., M.H. (Universitas Pamulang). Kedua moderator memimpin jalannya diskusi dengan menggali gagasan kritis dari para narasumber dan membangun interaksi aktif antara peserta dan pembicara.
Diskusi menampilkan enam pemateri utama dengan topik yang saling melengkapi dan memperkaya substansi pembahasan:
Prof. Dr. Siti Marwiyah, S.H., M.H. (Rektor Universitas Dr. Soetomo) mengemukakan pentingnya reformulasi peran lembaga legislatif, terutama Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang selama ini mengalami ketimpangan dengan DPR. Ia menekankan perlunya penguatan fungsi representasi daerah dalam konstitusi agar lebih relevan dengan semangat otonomi daerah.
Dr. H. Ichsan Anwary, S.H., M.H. (Universitas Lambung Mangkurat) mengusulkan pendekatan alternatif terhadap perubahan UUD, yaitu melalui adendum konstitusi dibandingkan amandemen konvensional. Menurutnya, adendum memberi ruang untuk memperbaiki substansi tanpa menghapus pasal asli UUD, serta mencegah distorsi struktur dasar konstitusi.
Dr. Adam Muhshi, S.H., S.AP., M.H. (Universitas Airlangga) menggarisbawahi pentingnya menjadikan konstitusi sebagai penjaga supremasi hukum yang menjamin keadilan substantif. Ia menyoroti peran Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum serta mekanisme judicial review sebagai alat koreksi terhadap legislasi yang menyimpang dari nilai dasar konstitusi.
Dr. Irfan Nur Rachman, S.H., M.H. (Asisten Ahli Mahkamah Konstitusi) menyatakan bahwa UUD 1945 harus senantiasa berkembang mengikuti dinamika sosial dan kebutuhan hukum masyarakat. Ia menekankan perlunya penguatan mekanisme penyesuaian konstitusi agar tidak sekadar normatif, melainkan juga aspiratif.
Dr. Mirza Nasution, S.H., M.Hum. (Universitas Sumatera Utara) menyampaikan bahwa integrasi perspektif antar-lembaga negara mutlak dibutuhkan untuk menjaga konsistensi sistem ketatanegaraan. Ia juga mengkritisi kesalahpahaman legislatif terhadap peran Mahkamah Konstitusi dalam judicial review yang sering kali dianggap sebagai intervensi politik, padahal justru menjadi penjaga konstitusi.
Dr. Novendri M. Nggilu, S.H., M.H. (Universitas Negeri Gorontalo) memperingatkan risiko dari amandemen konstitusi yang tidak terarah. Ia mengutip praktik di India yang menerapkan doktrin basic structure untuk menjaga prinsip-prinsip dasar konstitusi tetap utuh, sekaligus mencegah legislasi yang merusak fondasi negara hukum.
Diskusi berjalan interaktif dengan antusiasme peserta yang tinggi. Para peserta aktif memberikan pertanyaan, tanggapan, dan komentar kritis baik melalui forum langsung maupun kolom chat Zoom. Dialog berlangsung dinamis, mencerminkan betapa penting dan aktualnya topik yang dibahas.
APPIHI sebagai penyelenggara kegiatan mendapatkan banyak apresiasi dari peserta dan kalangan akademisi atas kontribusinya dalam membuka ruang intelektual yang berkualitas dan substantif. Forum ini menjadi salah satu bentuk tanggung jawab ilmiah dalam menjaga dan memperkaya diskursus konstitusi di tengah masyarakat hukum Indonesia yang terus berkembang.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang bertukar pikiran, tetapi juga menjadi ruang konsolidasi pemikiran bagi para pengajar dan peneliti hukum dalam menyikapi arah perubahan konstitusi Indonesia. Diharapkan, diskusi ini dapat menjadi bagian dari peta jalan konstitusional yang lebih demokratis, adil, dan partisipatif, sesuai dengan cita-cita reformasi dan nilai-nilai luhur Pancasila.

Berfokus pada penyediaan informasi terkini dan komprehensif mengenai berbagai isu hukum, regulasi, dan kebijakan di Indonesia.