Tiga Pilar Ilmu Hukum atas Filsafat, Dogmatika, dan Teori

Ilmu hukum berdiri di atas tiga landasan utama: filsafat hukum, dogmatika hukum, dan teori hukum. Ketiganya memiliki fungsi yang berbeda, tetapi saling terkait dalam membentuk pemahaman utuh tentang hukum.

Filsafat hukum bergerak di level paling abstrak. Ia menanyakan pertanyaan seperti: “Apa itu hukum?”, “Apa keadilan?”, dan “Untuk apa negara membuat aturan?” Ia juga mencakup metodologi, aksiologi, dan refleksi tentang nilai dasar hukum.

Di sisi lain, dogmatika hukum bersifat praktikal. Ia menyusun dan menata hukum positif: pasal-pasal, yurisprudensi, asas hukum. Dogmatika menjelaskan aturan yang ada dengan cara sistematik dan logis. Ia sangat penting dalam dunia praktik hukum.

Teori hukum menjadi perantara di antara keduanya. Ia mengambil bahan dari dogmatika dan mempertanyakannya dengan cara yang lebih mendalam, tetapi masih bersandar pada kenyataan hukum tertentu. Ia menjembatani nilai dan norma, ideal dan fakta.

Menurut Ramlani dalam buku Teori Hukum perbedaan ini bukan untuk memisahkan, tapi justru menunjukkan keragaman cara memahami hukum. Setiap tingkat memiliki titik fokus dan perannya sendiri dalam pembentukan hukum yang hidup.

Ketika ketiganya dipahami secara seimbang, maka studi hukum tidak hanya menjadi hafalan pasal, tapi juga latihan berpikir kritis, reflektif, dan manusiawi tentang kehidupan bermasyarakat.

Artikel Terkait

Rekomendasi