Tantangan Nyata Arbitrase dalam Sistem Hukum Indonesia

contoh-hukum-perdata

Arbitrase sering dipandang sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efisien, dan bersifat rahasia dibandingkan proses di pengadilan. Dalam praktik bisnis modern, terutama di sektor perdagangan dan investasi, mekanisme ini menjadi pilihan utama karena dianggap mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga hubungan baik antara para pihak yang bersengketa. Namun, meski secara teori terlihat ideal, pelaksanaan arbitrase di Indonesia tidak lepas dari berbagai tantangan yang cukup kompleks.

Salah satu tantangan utama adalah tingkat pemahaman masyarakat bisnis terhadap arbitrase yang masih terbatas. Banyak pelaku usaha yang lebih familiar dengan jalur pengadilan, sehingga arbitrase belum sepenuhnya menjadi pilihan utama. Hal ini diperparah dengan anggapan bahwa arbitrase hanya cocok untuk sengketa besar atau perusahaan multinasional, padahal mekanisme ini juga relevan untuk sengketa komersial dalam skala menengah.

Selain itu, biaya arbitrase sering kali menjadi sorotan. Meski tujuannya mempercepat penyelesaian sengketa, biaya yang tinggi kerap dirasakan memberatkan, terutama bagi perusahaan kecil dan menengah. Di sisi lain, jumlah arbiter yang benar-benar berpengalaman dan memiliki kompetensi internasional masih terbatas, sehingga menimbulkan keraguan terhadap kualitas putusan.

Tantangan berikutnya terletak pada eksekusi putusan arbitrase. Walaupun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa telah mengatur secara jelas bahwa putusan arbitrase bersifat final dan mengikat, dalam praktiknya masih sering dijumpai hambatan. Tidak jarang pihak yang kalah berupaya menggagalkan eksekusi dengan mengajukan perlawanan atau bahkan membawa kembali perkara ke pengadilan, yang justru bertentangan dengan prinsip finalitas arbitrase.

Selain masalah hukum, budaya penyelesaian sengketa di Indonesia juga menjadi tantangan tersendiri. Masyarakat Indonesia cenderung lebih menyukai penyelesaian secara musyawarah atau perundingan informal, sehingga arbitrase kerap dipandang sebagai opsi terakhir. Padahal, arbitrase sejatinya dapat dikombinasikan dengan prinsip musyawarah, selama ada kesepakatan para pihak untuk menempuh jalur ini.

Meski menghadapi berbagai kendala, arbitrase tetap memiliki peran penting dalam mendukung iklim investasi dan perdagangan. Yang dibutuhkan adalah penguatan regulasi, peningkatan kualitas sumber daya arbiter, serta sosialisasi yang lebih luas agar masyarakat bisnis memahami keunggulan arbitrase. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan arbitrase tidak lagi dipandang sebagai mekanisme yang rumit dan mahal, melainkan sebagai instrumen efektif untuk menyelesaikan sengketa di era globalisasi.

Artikel Terkait

Rekomendasi