Sejarah Hilangnya TAP MPR Pada 2004

Author PhotoNabila Marsiadetama Ginting
13 Dec 2024
Screenshot
Screenshot
HILANGNYA TAP MPR DI SEJARAH SISTEM HUKUM INDONESIA 
 

Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 (Amandemen pada 2000)

MPR membentuk UUD dan garis-garis daripada haluan negara. Namun di masa Soeharto ada 1 TAP MPR di orde baru MPR mengeluarkan GBHN (Garis Besar Haluan Negara) sebagai paduan untuk rencana pembagunan (Repita) 5 tahun. Secara konsep bukan paduan Repita saja yang termasuk garis-garis daripada haluan negara namun semua TAP MPR.       

Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 (Amandemen pada 2001)

Kewenangan MPR diciutkan. MPR tidak memiliki kewenangan membentuk garis-garis daripada haluan negara lagi. Jadi, secara tidak langsung TAP MPR tidak dapat dimunculkan lagi.

Pasal 1 Aturan Tambahan UUD 1945 (Amandemen pada 2002)

Pada aturan tambahan ini MPR ditugaskan untuk meninjau materi dan status hukum TAP MPR/MPRS untuk diambil keputusan pada Sidang MPR 2003. Jadi, MPR mempunyai kewenangan memunculkan 1 TAP lagi yaitu TAP MPR No. 1 Tahun 2003. 

TAP MPR No. 1 Tahun 2003

Dengan ditetapkannya Ketetapan MPR tersebut, seluruh Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang berjumlah 139 dikelompokkan ke dalam 6 pasal (kategori) sesuai dengan materi dan status hukumnya. Substansi Ketetapan MPR tersebut adalah:

  1. Kategori I:   TAP MPRS/TAP MPR yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (8 Ketetapan)
  2. Kategori II:   TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan (3 Ketetapan)
  3. Kategori III:   TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Pemerintahan Hasil Pemilu 2004 (8 Ketetapan)
  4. Kategori IV:   TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tetap berlaku sampai dengan terbentuknya Undang-Undang (11 Ketetapan)
  5. Kategori V: i   TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan masih berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Tata Tertib Baru oleh MPR Hasil Pemilu 2004 (5 Ketetapan)
  6. Kategori VI:  TAP MPRS/TAP MPR yang dinyatakan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final (einmalig), telah dicabut maupun telah selesai dilaksanakan (104 Ketetapan)

Dalam 6 kategori ini ada 2 TAP MPR pada kategori II yang isinya:

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana dimaksud di bawah ini dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan masing-masing sebagai berikut:

  1. Ketetapan Majelis Perwaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan seluruh ketentuan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 ini, kedepan diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum, prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan Pemerintah berkewajiban mendorong keberpihakan politik ekonomi yang lebih memberikan kesempatan dukungan dan pengembangan ekonomi, usaha kecil menengah, dan koperasi sebagai pilar ekonomi dalam membangkitkan terlaksananya pembangunan nasional dalam rangka demokrasi ekonomi sesuai hakikat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Nah, ada dua TAP MPR ini masih berlaku sampai sekarang karena kalau TAP ini dihapus maka akan menimbulkan kekacauan. Jadi sebenarnya pembuat UU lupa/luput kalau di TAP MPR No 1 tahun 2003 masih ada dua TAP MPR yang berlaku. 

Artikel Terkait

Rekomendasi