Alat bukti dalam konteks hukum dibedakan menjadi dua kategori: bukti langsung dan bukti tidak langsung.
1. Bukti Langsung: Ini adalah bukti yang secara langsung menunjukkan kebenaran suatu fakta. Contohnya meliputi:
– Kesaksian saksi yang melihat kejadian.
– Dokumen resmi seperti kontrak atau rekaman.
2. Bukti Tidak Langsung: Juga dikenal sebagai bukti circumstantial, ini tidak menunjukkan kebenaran fakta secara langsung, tetapi memberikan petunjuk yang dapat digunakan untuk menyimpulkan fakta tersebut. Contohnya adalah:
– Jejak yang ditinggalkan di lokasi kejadian.
– Barang bukti yang mengaitkan seseorang dengan peristiwa.
Dalam konteks hukum pidana, penggunaan kedua jenis alat bukti ini penting untuk mencapai keyakinan hakim mengenai kebenaran suatu perkara. Menurut Pasal 184 KUHAP, alat bukti yang sah mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Kedua jenis bukti ini penting dalam proses hukum untuk membangun suatu kasus atau membuktikan kebenaran di pengadilan.
Sumber :