Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran: Antara Tradisi dan Hukum Islam

Author PhotoDr. Sri Aisyah, S.H.I, M.H
22 Mar 2025
2

Setiap menjelang Idul Fitri, tradisi berbagi uang baru kepada anak-anak dan kerabat menjadi kebiasaan yang dinanti-nanti. Hal ini menyebabkan meningkatnya permintaan terhadap uang pecahan kecil yang masih baru. Bank biasanya menyediakan layanan penukaran uang secara resmi, tetapi banyak orang memilih jasa penukaran tidak resmi di pinggir jalan yang sering mengenakan biaya tambahan.

Namun, apakah praktik ini sesuai dengan ajaran Islam? Mari kita kaji dari sudut pandang hukum Islam.

Prinsip Riba dalam Islam

Dalam Islam, uang termasuk dalam kategori barang ribawi, yang memiliki aturan ketat dalam pertukarannya agar tidak mengandung riba. Jika dalam pertukaran uang sejenis terdapat tambahan nominal, maka hal itu bisa dianggap riba, yang jelas dilarang.

Rasulullah SAW bersabda: “Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam harus ditukar dalam jumlah yang sama dan dilakukan secara tunai. Jika ada tambahan, maka itu adalah riba.” (HR. Muslim no. 1584)

Karena uang dalam sistem ekonomi saat ini berfungsi seperti emas dan perak pada masa lalu, maka pertukarannya juga harus memenuhi ketentuan yang sama.

Apakah Penukaran Uang Baru Mengandung Riba?

Untuk memahami lebih dalam, mari kita lihat beberapa contoh:

  1. Siti menukar uang Rp200.000 dengan pecahan lebih kecil di sebuah jasa penukaran, tetapi harus membayar Rp210.000.
    • Tambahan Rp10.000 ini merupakan riba karena ada selisih dalam pertukaran uang sejenis.
  2. Rudi menukarkan uangnya ke pecahan baru senilai Rp1.000.000, tetapi harus membayar tambahan biaya Rp50.000.
    • Biaya ini merupakan riba karena ada kelebihan dalam nominal pertukaran.
  3. Nina ingin menukarkan Rp500.000 ke pecahan Rp5.000 dan Rp10.000 di tempat penukaran tidak resmi, dan dikenai tambahan Rp20.000.
    • Ini juga termasuk riba karena adanya selisih nominal.
  4. Toni menukar uang di bank resmi tanpa dikenai biaya tambahan.
    • Ini merupakan transaksi yang sesuai dengan syariat karena tidak ada unsur tambahan.

Pandangan Al-Qur’an tentang Riba

Allah SWT melarang riba dengan tegas dalam firman-Nya:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 130)

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah [2]: 275)

Bagaimana Cara Menghindari Riba?

Agar terhindar dari praktik riba dalam penukaran uang baru menjelang Lebaran, masyarakat dapat melakukan langkah-langkah berikut:

✔ Menukar uang di bank atau lembaga resmi yang menyediakan layanan tanpa biaya tambahan.

✔ Menghindari jasa penukaran uang tidak resmi yang mengenakan tambahan biaya.

✔ Jika ada biaya layanan, pastikan bahwa itu merupakan biaya administrasi yang sah dalam konsep ijarah (jasa titipan), bukan tambahan dalam nilai pertukaran uang.

Kesimpulan

Tradisi memberikan uang baru saat Lebaran adalah kebiasaan yang baik dan mempererat silaturahmi. Namun, penting untuk memastikan bahwa cara mendapatkan uang tersebut sesuai dengan syariat Islam. Penukaran uang dengan tambahan biaya yang menyebabkan selisih nominal termasuk dalam riba dan harus dihindari. Dengan menggunakan layanan resmi dari bank, kita tetap bisa berbagi kebahagiaan Idulfitri dengan cara yang halal dan penuh berkah.

Artikel Terkait

Rekomendasi