Metodologi dan Pendekatan dalam Penelitian Hukum: Relevansi dengan Ilmu Sosial

Author PhotoNabila Marsiadetama Ginting
22 Mar 2025
IMG_5585

 

1. Pendahuluan

Penelitian hukum merupakan bagian dari kegiatan ilmiah yang bertujuan menggali, memahami, dan menjawab permasalahan hukum melalui metode tertentu. Walaupun sering dikategorikan sebagai bagian dari ilmu sosial, hukum memiliki karakteristik khas, yakni sifat normatif yang berbeda dari pendekatan empirik yang dominan dalam ilmu sosial. Hal inilah yang melatarbelakangi perlunya kajian tentang metodologi dan pendekatan yang tepat dalam penelitian hukum.

2. Metodologi dalam Penelitian Hukum

Metodologi penelitian hukum merujuk pada tata cara dan sistematika yang digunakan dalam meneliti objek hukum. Dalam konteks ini, terdapat dua model utama:
• Penelitian Hukum Normatif: Mengkaji hukum sebagai norma (das sollen) dengan fokus pada analisis peraturan perundang-undangan, asas hukum, doktrin, dan putusan pengadilan. Penelitian ini bersifat konseptual dan teoritis.
• Penelitian Hukum Empiris: Mengkaji hukum sebagai realitas sosial (das sein), yang memfokuskan perhatian pada bagaimana hukum dijalankan, ditaati, atau bahkan dilanggar oleh masyarakat.

Setiap jenis penelitian ini menuntut metodologi yang berbeda. Penelitian normatif menggunakan pendekatan kualitatif yang bertumpu pada logika dan argumentasi hukum, sementara penelitian empiris cenderung menggunakan pendekatan kuantitatif melalui observasi dan analisis statistik.

3. Pendekatan dalam Penelitian Hukum Normatif

Dalam penelitian hukum normatif, pendekatan yang umum digunakan antara lain:
• Pendekatan asas hukum: Menelaah hubungan antar asas dan penerapannya dalam norma positif.
• Pendekatan sistematika hukum: Mengurai struktur norma dari hukum dasar hingga operasional.
• Pendekatan sinkronisasi hukum: Melihat keterpaduan norma secara vertikal dan horizontal.
• Pendekatan sejarah hukum: Mengkaji perkembangan hukum dari masa lalu ke masa kini.
• Pendekatan perbandingan hukum: Membandingkan sistem hukum dari dua atau lebih negara.

Pendekatan-pendekatan ini bersifat abstrak dan teoritis, serta tidak melibatkan pengumpulan data dari lapangan.

4. Pendekatan dalam Penelitian Hukum Empiris

Sementara itu, pendekatan dalam penelitian hukum empiris menitikberatkan pada:
• Pengumpulan data primer melalui observasi, wawancara, dan angket.
• Perumusan hipotesis berdasarkan teori dan realitas empiris.
• Pengujian hubungan antar variabel menggunakan analisis statistik.

Pendekatan ini meniru metodologi ilmu sosial seperti sosiologi, antropologi, dan psikologi, karena mengamati bagaimana masyarakat mempersepsi dan merespons norma hukum.

5. Relevansi dengan Ilmu Sosial

Walaupun hukum sering dikaitkan dengan ilmu sosial, tidak semua metode dalam ilmu sosial bisa diterapkan dalam hukum, khususnya dalam penelitian normatif. Hukum memiliki kekhasan dalam kajian norma yang bersifat mengikat dan tidak hanya berdasarkan fakta empiris.

Namun, dalam konteks penelitian hukum empiris, pendekatan-pendekatan ilmu sosial menjadi sangat relevan dan penting. Di sinilah keterkaitan metodologi hukum dengan ilmu sosial menjadi nyata. Pengaruh pendekatan empiris membantu menjelaskan efektivitas norma hukum dan memperbaiki sistem hukum berdasarkan kenyataan sosial.

6. Penutup

Penelitian hukum tidak bisa dilepaskan dari pendekatan metodologis yang tepat. Baik pendekatan normatif yang bersifat konseptual maupun pendekatan empiris yang bersifat sosiologis memiliki perannya masing-masing. Relevansi dengan ilmu sosial terutama muncul dalam penelitian hukum empiris. Namun demikian, metode dalam ilmu hukum tetap memiliki kekhususan, yang tidak selalu dapat dipaksakan mengikuti pola ilmu sosial secara utuh. Oleh karena itu, pemilihan metodologi harus disesuaikan dengan objek dan tujuan penelitian hukum.

Artikel Terkait

Rekomendasi