Mengenal berita acara sumpah advokat yang baru saja dicabut dari pengacara Razman

Author PhotoZean Via Aulia Hakim
15 Feb 2025
WhatsApp Image 2025-02-15 at 21.46.54

Berita Acara Sumpah Advokat (BAS Advokat) merupakan dokumen krusial yang memvalidasi legalitas seorang advokat dalam menjalankan profesinya. Dokumen ini menjadi bukti otentik bahwa seorang sarjana hukum telah secara resmi diambil sumpahnya di hadapan pejabat berwenang di Pengadilan Tinggi. Prosesi sumpah ini bukan sekadar formalitas, melainkan sebuah persyaratan fundamental yang harus dipenuhi sebelum seorang individu dapat secara sah berpraktik sebagai pengacara, mewakili klien, dan membela hak-hak mereka di muka hukum.

Kegunaan BAS Advokat sangatlah signifikan dalam dunia hukum. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legalitas yang tak terbantahkan, menegaskan bahwa individu yang bersangkutan telah memenuhi semua persyaratan dan prosedur yang ditetapkan untuk menjadi seorang advokat. Lebih dari itu, BAS Advokat menjadi syarat mutlak untuk dapat beracara di pengadilan. Tanpa dokumen ini, seorang advokat tidak memiliki hak untuk mewakili klien, mengajukan gugatan, atau membela perkara di hadapan hakim.

Data mengenai BAS Advokat dikelola dan disimpan secara terpusat oleh Mahkamah Agung (MA) yang berfungsi untuk memverifikasi dan memvalidasi status seorang advokat. Hal ini memastikan bahwa hanya advokat yang terdaftar dan memenuhi syarat yang dapat berpraktik secara legal di Indonesia.

Proses untuk mendapatkan BAS Advokat diawali dengan mengikuti proses penyumpahan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi. Setelah prosesi tersebut, Panitera Muda Hukum akan mencatat berita acara sumpah tersebut secara resmi. Kemudian, advokat yang telah disumpah akan menerima salinan BAS sebagai bukti resmi.

Dalam situasi di mana BAS hilang atau rusak, advokat dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan salinan baru ke Pengadilan Tinggi tempat sumpah diucapkan. Permohonan ini harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti surat permohonan resmi, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat, serta fotokopi BAS yang hilang (jika masih ada). Dengan memiliki salinan BAS Advokat, seorang advokat dapat terus menjalankan profesinya dengan keyakinan dan kepastian hukum.

Artikel Terkait

Rekomendasi