Masalah Pokok dalam Hukum Pidana

https://www.metrotvnews.com/read/bw6CYln9-ahli-pidana-sebut-restitusi-bisa-diganti-dengan-kurungan-penjara

Membicarakan hukum pidana sudah barang tentu tidak dapat dilepaskan dari permasalahan pokok yang terdapat di dalam hukum pidana itu sendiri. Hukum pidana apabila dipandang secara menyeluruh, di dalamnya terdapat tiga permasalahan pokok, yaitu:
1.⁠ ⁠Perbuatan yang dilarang;
2.⁠ ⁠Orang atau korporasi yang melakukan perbuatan yang dilarang
3.⁠ ⁠Pidana atau sanksi yang diancamkan dan dikenakan kepada orang atau korporasi yang melanggar larangan itu.
Menurut Sauer, ada “Trias” dalam hukum pidana, artinya ada
tiga pengertian dasar dalam hukum pidana, yaitu: *
1.⁠ ⁠Sifat melawan hukum (Unrecht);
2.⁠ ⁠Kesalahan (Schuld); dan
3.⁠ ⁠Pidana (Straf).
Ketiga masalah pokok hukum pidana tersebut juga sering disebutkan dengan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan pidana (serta tindakan). Seperti dikatakan oleh Muladi, bahwa…
‎Read more
Pembahasan mengenai hukum pidana tidak dapat dipisahkan dari permasalahan mendasar yang ada di dalamnya. Secara keseluruhan, hukum pidana mencakup tiga isu utama, yaitu:
1.⁠ ⁠Tindakan yang dilarang;
2.⁠ ⁠Individu atau korporasi yang melakukan tindakan tersebut;
3.⁠ ⁠Hukuman atau sanksi yang dijatuhkan kepada individu atau korporasi yang melanggar larangan tersebut.

Menurut Sauer, terdapat konsep “Trias” dalam hukum pidana, yang mencakup tiga pengertian dasar, yaitu:
1.⁠ ⁠Sifat melawan hukum (Unrecht);
2.⁠ ⁠Kesalahan (Schuld);
3.⁠ ⁠Pidana (Straf).

Ketiga isu pokok ini sering dirujuk sebagai tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi pidana (serta tindakan). Seperti yang dinyatakan oleh Muladi, ketika membahas hukum pidana materiel (hukum pidana substantif), kita tidak bisa lepas dari tiga permasalahan pokok ini: pertama, rumusan mengenai tindakan yang dapat dikenakan pidana atau yang dikecualikan dari pidana; kedua, pertanggungjawaban pidana; dan ketiga, sanksi, baik berupa pidana (straf) maupun tindakan (maatregel).

Namun, jika kita menilai hukum pidana dari sudut pandang fungsional—yaitu bagaimana hukum pidana diterapkan dan berfungsi dalam masyarakat—kita dapat mengidentifikasi tiga fase atau tahapan, yaitu:

1. Ancaman pidana terhadap tindakan yang tidak diinginkan oleh pembuat undang-undang;
2.⁠ ⁠Penjatuhan pidana oleh hakim kepada individu (atau korporasi) berdasarkan tindakan yang dilakukan;
3.⁠ ⁠Pelaksanaan hukuman oleh aparat eksekusi pidana (misalnya, lembaga pemasyarakatan untuk hukuman penjara) terhadap individu yang telah dijatuhi hukuman.
Pada fase pertama, hukuman masih bersifat ancaman dan merupakan norma sanksi yang hanya menyebutkan batas minimum dan maksimum sanksi. Ini berarti hukuman belum terwujud secara nyata dan disebut sebagai fase formulasi—di mana perbuatan ditetapkan sebagai tindak pidana, sistem pertanggungjawaban ditentukan, serta sanksi dan tindakan ditetapkan. Fase ini juga dikenal sebagai pemidanaan in abstracto.
Fase kedua, atau fase aplikasi, menunjukkan bahwa hukuman sudah lebih konkret; contohnya adalah seseorang dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan/atau denda sebesar 1 miliar rupiah. Selanjutnya, pada fase ketiga—fase eksekusi—hukuman benar-benar dirasakan oleh individu yang dijatuhi hukuman. Misalnya, jika seseorang dijatuhi hukuman penjara, ia akan merasakan kehilangan kebebasannya; jika dijatuhi hukuman mati, ia akan kehilangan nyawanya; atau jika dikenakan denda, ia akan merasakan pengurangan harta saat membayar denda tersebut.
Sumber:
1.⁠ ⁠https://bphn.go.id/data/documents/na_ruu_kuhp.pdf
2.⁠ ⁠https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/Hukum%20Pidana%20Dasar-Dasar%20Hukum%20Pidana%20Berdasarkan%20KUHP%20dan%20RUU%20KUHP%20by%20Sudaryono%20%20Natangsa%20Surbakti%20(z-lib.org).pdf
3.⁠ ⁠https://legalitas.unbari.ac.id/index.php/Legalitas/article/download/136/120
4.⁠ ⁠https://dprd.batangkab.go.id/jdihdprd/assets/upload/image/buku_ajar_hukum_pidana.pdf
5.⁠ ⁠https://fsyariah.uinkhas.ac.id/berita/detail/dasar-dasar-hukum-pidana
6.⁠ ⁠https://repository.unja.ac.id/29019/2/BAB%20I.pdf
7.⁠ ⁠https://jdih.situbondokab.go.id/barang/buku/Dasar-Dasar%20Hukum%20Pidana%20di%20Indonesia%20by%20Dr.%20Fitri%20Wahyuni.,%20S.H.,%20M.H.%20(z-lib.org).pdf
8.⁠ ⁠https://repository.radenfatah.ac.id/7014/2/Skripsi%20BAB%20II.pdf

Artikel Terkait

Rekomendasi