Hoaks dan UU ITE: Bagaimana Hukum Menjerat Penyebar Berita Palsu?
1. Pengertian Hoaks
Hoaks adalah informasi palsu atau menyesatkan yang disebarkan sebagai kebenaran. Dalam konteks hukum, hoaks dapat berupa berita bohong, fitnah, atau manipulasi informasi yang dapat merugikan orang lain atau mengganggu ketertiban umum.
2. Dasar Hukum yang Mengatur Hoaks
Di Indonesia, penyebaran hoaks diatur dalam beberapa undang-undang, terutama:
• Pasal 28 Ayat (1) UU ITE (UU No. 11 Tahun 2008 jo. UU No. 19 Tahun 2016):
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
• Pasal 28 Ayat (2) UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.”
• Pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana:
• Pasal 14 ayat (1): Penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran diancam pidana 10 tahun penjara.
• Pasal 14 ayat (2): Penyebaran berita yang tidak pasti atau berlebihan dapat dihukum 3 tahun penjara.
• Pasal 15: Penyebaran berita yang dapat menimbulkan keonaran diancam 2 tahun penjara.
3. Bentuk Hoaks yang Dapat Dipidana
• Hoaks tentang bencana alam atau wabah yang membuat kepanikan masyarakat.
• Hoaks yang menyerang individu atau kelompok (fitnah, pencemaran nama baik).
• Hoaks yang mengandung unsur SARA, provokasi, atau ujaran kebencian.
• Hoaks tentang kesehatan (misinformasi tentang obat atau vaksin).
4. Sanksi Hukum bagi Penyebar Hoaks
• Jika hoaks mengandung unsur kerugian dalam transaksi elektronik, pelaku bisa dipenjara 6 tahun dan/atau didenda hingga Rp1 miliar (Pasal 28 Ayat 1 UU ITE).
• Jika hoaks menyebabkan keonaran, pelaku bisa dipenjara 2-10 tahun (UU No. 1 Tahun 1946).
• Jika hoaks mengandung ujaran kebencian berbasis SARA, ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar (Pasal 28 Ayat 2 UU ITE).
5. Cara Menghindari Hoaks
• Cek sumber berita sebelum membagikan informasi.
• Gunakan fakta dari situs resmi atau media terpercaya.
• Jangan mudah percaya dengan judul provokatif.
• Laporkan hoaks ke Kominfo atau pihak berwenang jika menemukan informasi mencurigakan.
Dengan pemahaman ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyaring informasi dan tidak ikut serta dalam penyebaran hoaks yang bisa berdampak hukum.