Bolehkah Paralegal Memberikan Bantuan Hukum Secara Litigasi di Pengadilan?

Screenshot_20250915_110456_Chrome

 

Dalam praktik hukum, istilah paralegal semakin sering terdengar, terutama dalam kegiatan lembaga bantuan hukum (LBH) yang melayani masyarakat kurang mampu. Namun, masih banyak pertanyaan yang muncul: apakah seorang paralegal diperbolehkan memberikan bantuan hukum secara litigasi di pengadilan, ataukah peran mereka hanya sebatas di luar persidangan?

Kedudukan Paralegal dalam Sistem Hukum Indonesia

Secara umum, paralegal adalah orang yang membantu pekerjaan advokat atau lembaga bantuan hukum, terutama dalam memberikan penyuluhan hukum, pendampingan administratif, hingga advokasi di tingkat komunitas. Dasar hukum mengenai peran paralegal dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa paralegal diakui keberadaannya sebagai bagian dari sistem pemberian bantuan hukum, terutama bagi masyarakat miskin. Namun, lingkup kewenangan mereka dibatasi, berbeda dengan advokat yang memiliki kewenangan penuh dalam beracara di pengadilan.

Bolehkah Paralegal Litigasi di Pengadilan?

Jawabannya: tidak boleh. Paralegal tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai kuasa hukum dalam persidangan di pengadilan. Pasal 31 ayat (1) UU Advokat secara jelas menyebutkan bahwa hanya advokat yang berhak menjalankan profesi sebagai pemberi jasa hukum, termasuk beracara di pengadilan. Dengan demikian, paralegal hanya bisa berperan dalam ranah non-litigasi, seperti penyuluhan hukum, pemberdayaan masyarakat, dan membantu penyusunan dokumen hukum.

Namun, ada pengecualian terbatas. Dalam praktik peradilan tindak pidana ringan (tipiring), paralegal yang terdaftar dalam lembaga bantuan hukum terakreditasi dapat mendampingi masyarakat miskin. Hal ini diatur untuk memperluas akses keadilan, terutama bagi daerah yang kekurangan advokat. Walau begitu, peran tersebut tetap dalam koridor terbatas dan tidak menyamakan paralegal dengan advokat.

Paralegal, Advokat, dan Legal Officer

Perlu dibedakan antara paralegal, advokat, dan legal officer. Paralegal bekerja membantu pemberian bantuan hukum tanpa status advokat. Sementara itu, advokat memiliki kewenangan penuh dalam litigasi di pengadilan. Adapun legal officer, yang bekerja di perusahaan atau lembaga, tidak otomatis memiliki kewenangan beracara kecuali ia juga berstatus advokat. Artinya, baik paralegal maupun legal officer tetap harus melalui jalur advokat apabila ingin tampil sebagai kuasa hukum di persidangan.

Paralegal memiliki peran penting dalam memperluas akses keadilan, terutama di tengah keterbatasan jumlah advokat di Indonesia. Namun, kewenangan mereka tidak mencakup litigasi di pengadilan. Hanya advokat yang sah secara hukum untuk menjadi kuasa hukum dalam persidangan. Dengan pembagian peran yang jelas antara advokat, paralegal, dan legal officer, diharapkan layanan hukum dapat berjalan lebih optimal tanpa melanggar ketentuan perundang-undangan.

 

 

 

 

Artikel Terkait

Rekomendasi