Asas Praduga Bersalah, Asas Pokok Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang

Author PhotoMhd Rizky Andana Saragih, S.H
21 Feb 2025
images (3)

Dalam penegakan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia, terdapat penerapan asas praduga bersalah (presumption of guilt). Asas ini mengharuskan terdakwa untuk membuktikan bahwa harta kekayaan yang dimilikinya bukan berasal dari hasil tindak pidana. 

Konsep praduga bersalah (presumption of guilt) diterapkan secara terbatas dalam kasus tertentu, khususnya terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Pasal 77 dan 78 yang berbunyi

Pasal 77

“Terdakwa wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan merupakan hasil tindak pidana.”

Pasal 78

 “Hakim dapat memerintahkan terdakwa untuk membuktikan bahwa harta kekayaannya bukan berasal dari tindak pidana.”

Penerapan asas praduga bersalah ini merupakan upaya untuk mempermudah proses pembuktian dalam kasus TPPU, mengingat kompleksitas dan sifat tersembunyi dari kejahatan ini. Dengan demikian, beban pembuktian tidak sepenuhnya berada pada penuntut umum, melainkan juga pada terdakwa untuk menjelaskan legalitas harta kekayaannya. 

Hal ini tentunya menjadikan penanganan tindak pidana pencucian uang jauh berbeda dengan pengaturan ketentuan pidana lainnya yang mengenal konsep praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Penjelasan Umum angka 3 huruf c, dimana:

“Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Asas praduga bersalah (presumption of guilt) dalam konteks Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pertama kali diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. UU ini kemudian direvisi menjadi UU Nomor 25 Tahun 2003, dan akhirnya disempurnakan dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, yang berlaku hingga saat ini.

Pengenalan asas ini dalam UU TPPU bertujuan untuk mengatasi kesulitan dalam pembuktian kasus pencucian uang, yang umumnya bersifat tersembunyi dan melibatkan transaksi keuangan yang kompleks. Dalam UU ini, asas pembuktian terbalik juga diperkenalkan, yang pada dasarnya mewajibkan terdakwa untuk membuktikan bahwa aset yang dimilikinya bukan berasal dari tindak pidana. 

Adopsi asas ini di UU TPPU mengikuti tren global dalam penegakan hukum terhadap kejahatan ekonomi, yang juga diterapkan di beberapa negara lain seperti Amerika Serikat yang mengatur ketentuan terkait TPPU seperti Currency and Foreign Transactions Reporting Act 1970, Anti-Drug Abuse Act of 1986 dan Uniting and Strengthening America by Providing Appropriate Tools Required to Intercept and Obstruct Terrorism Act of 2001

Semua aturan di atas diadopsi oleh Indonesia yang pada akhirnya pada tahun 2002, Indonesia mengesahkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai respons terhadap meningkatnya kejahatan finansial dan tekanan internasional untuk memberantas praktik pencucian uang seperti yang dilaporkan oleh Financial Action Task Force (FATF) dimana pada laporan tersebut (Laporan Audit Tahun 2001) memasukkan Indonesia ke dalam daftar negara non-kooperatif dalam upaya pemberantasan pencucian uang. Hal ini mendorong pemerintah untuk segera mengambil tindakan legislasi. 

Sumber

https://www.hukumonline.com/klinik/a/asas-praduga-tak-bersalah-cl2663/

https://www.hukumonline.com/berita/a/asas-hukum-acara-pidana-lt6503bfdd1de92/

https://en.m.wikipedia.org/wiki/Indonesian_Financial_Transaction_Reports_and_Analysis_Center/

https://www.tempo.co/kolom/dewan-perwakilan-tanda-tangan–1007615/

https://antikorupsi.org/id/article/waspadai-upaya-penjegalan-ruu-pencucian-uang/

https://www.hukumonline.com/berita/a/masih-ada-celah-dalam-uu-anti-pencucian-uang-lt4cac07e73488a/

https://www.liputan6.com/news/read/31363/dpr-mengesahkan-uu-pemberantasan-imoney-laundering

https://en.wikipedia.org/wiki/Bank_Secrecy_Act/

https://didit.me/id/blog/identity-verification-kyc-and-aml-compliance-in-the-usa

https://jurnal.harianregional.com/kerthawicara/full-50896

https://ifii.ppatk.go.id/id/Web/Berita/detil/191/

 

Artikel Terkait

Rekomendasi