Asas Persamaan di Hadapan Hukum: Menjamin Keadilan bagi Semua Warga Negara dalam Penanganan Korupsi di Indonesia

Author PhotoZean Via Aulia Hakim
15 Dec 2024
Ilustrasi (Foto: WilliamCho melalui https://pixabay.com/id/).
Ilustrasi (Foto: WilliamCho melalui https://pixabay.com/id/).

Asas persamaan di hadapan hukum, atau equality before the law, adalah prinsip fundamental yang menegaskan bahwa setiap individu, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau jabatan, memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Dalam konteks penanganan korupsi di Indonesia, penerapan asas ini menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa tidak ada individu yang kebal hukum, termasuk para pelaku korupsi. Berikut adalah analisis mendalam mengenai penerapan asas ini terhadap koruptor di Indonesia.

Asas persamaan di hadapan hukum diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum tersebut tanpa adanya pengecualian”. Ini menunjukkan komitmen negara untuk menerapkan hukum secara adil bagi semua warganya.

Dalam praktiknya, penerapan asas persamaan di hadapan hukum terhadap koruptor sering kali menghadapi tantangan. Meskipun terdapat undang-undang yang mengatur tentang pemberantasan korupsi dan lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertugas memberantas praktik korupsi, masih ada persepsi bahwa penegakan hukum sering kali bersifat tebang pilih. Hal ini menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum 

Beberapa faktor yang menghambat penerapan asas persamaan di hadapan hukum terhadap koruptor antara lain:

  • Korupsi dalam Penegakan Hukum: Terdapat kasus di mana penegak hukum sendiri terlibat dalam praktik korupsi, sehingga merusak integritas sistem
  • Ketidakadilan Sosial: Masyarakat dengan akses terbatas terhadap keadilan sering kali tidak mendapatkan perlindungan yang sama di hadapan hukum.
  • Pengaruh Politik: Dalam beberapa kasus, pengaruh politik dapat mempengaruhi keputusan hukum, sehingga mengurangi efektivitas penegakan asas persamaan

Artikel Terkait

Rekomendasi