Dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, asas-asas merupakan pedoman fundamental yang harus dipenuhi agar peraturan yang dihasilkan tidak hanya sah secara formal, tetapi juga efektif, adil, dan dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat. Asas-asas ini memastikan bahwa proses pembuatan peraturan berjalan secara transparan, logis, dan berlandaskan pada prinsip-prinsip hukum yang tinggi. UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan memberikan kerangka dasar mengenai asas-asas tersebut, yang nantinya diadaptasi sesuai dengan jenis peraturan yang disusun.
Definisi dan Tujuan Asas dalam Penyusunan Peraturan
Asas dalam konteks penyusunan peraturan perundang-undangan adalah prinsip-prinsip mendasar yang harus dijadikan landasan dalam setiap tahap perumusan peraturan. Tujuannya adalah agar:
• Tujuan peraturan jelas dan dapat dipahami oleh para penegak hukum serta masyarakat.
• Proses pembentukan peraturan dilakukan oleh lembaga atau pejabat yang tepat dan berwenang.
• Isi peraturan selaras dengan tingkat hierarki perundang-undangan dan sesuai dengan konteks serta kebutuhan masyarakat.
• Implementasi peraturan dapat berjalan dengan efektif dan memberikan manfaat nyata.
Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
1. Asas Kejelasan Tujuan
• Penjelasan: Setiap peraturan harus memiliki tujuan yang jelas, baik untuk mengatur kehidupan bermasyarakat maupun menyelesaikan permasalahan tertentu.
• Pentingnya: Tujuan yang jelas membantu dalam penyusunan norma hukum yang spesifik serta memudahkan penafsiran apabila terjadi sengketa.
2. Asas Kelembagaan atau Pejabat Pembentuk yang Tepat
• Penjelasan: Peraturan harus dibuat oleh lembaga atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan konstitusi dan peraturan yang lebih tinggi.
• Pentingnya: Asas ini menjamin bahwa peraturan tidak dibuat oleh pihak yang tidak berwenang, sehingga mencegah terjadinya batal demi hukum.
3. Asas Kesesuaian antara Jenis, Hierarki, dan Materi Muatan
• Penjelasan: Isi peraturan harus disusun sesuai dengan tingkat dan jenis peraturan yang bersangkutan. Misalnya, peraturan pelaksana harus merujuk pada UU induk secara konsisten.
• Pentingnya: Menjamin tidak terjadi tumpang tindih atau kontradiksi antara peraturan yang berbeda tingkatan.
4. Asas Dapat Dilaksanakan
• Penjelasan: Norma-norma yang termuat dalam peraturan harus bersifat praktis dan aplikatif dalam kehidupan sehari-hari.
• Pentingnya: Agar peraturan tersebut tidak hanya sekadar retorika, tetapi benar-benar mampu diwujudkan di lapangan dengan mempertimbangkan kondisi nyata masyarakat.
5. Asas Kedayagunaan dan Kehasilgunaan
• Penjelasan: Peraturan dibuat dengan pertimbangan bahwa aturan tersebut dibutuhkan dan bermanfaat bagi masyarakat serta negara.
• Pentingnya: Memastikan bahwa sumber daya yang digunakan dalam penyusunan peraturan tidak sia-sia dan dapat memberikan dampak positif.
6. Asas Kejelasan Rumusan
• Penjelasan: Penyusunan norma hukum harus menggunakan bahasa yang jelas, tegas, dan tidak menimbulkan ambiguitas.
• Pentingnya: Kejelasan rumusan sangat krusial untuk menghindari perbedaan interpretasi yang dapat berujung pada sengketa hukum.
7. Asas Keterbukaan
• Penjelasan: Proses penyusunan peraturan harus dilakukan secara transparan dan partisipatif, memberikan kesempatan kepada berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan.
• Pentingnya: Keterbukaan meningkatkan legitimasi peraturan dan menghindari adanya kepentingan sempit yang mendominasi proses legislasi.
Asas-Asas dalam Materi Muatan Peraturan (Sebagai Pengayaan)
Selain asas-asas di atas yang lebih bersifat teknis dan prosedural, ada pula asas-asas yang harus tercermin dalam materi muatan peraturan, antara lain:
a. Asas Pengayoman
• Penjelasan: Materi peraturan harus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan menjamin ketenteraman bersama.
• Pentingnya: Menciptakan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
b. Asas Kemanusiaan
• Penjelasan: Norma hukum harus menghormati hak asasi manusia serta menjunjung tinggi harkat dan martabat setiap individu.
• Pentingnya: Memastikan bahwa peraturan tidak diskriminatif dan memberikan perlindungan bagi kelompok rentan.
c. Asas Kebangsaan
• Penjelasan: Materi peraturan harus mencerminkan nilai-nilai kebangsaan dan menjaga persatuan serta kesatuan bangsa.
• Pentingnya: Menjamin bahwa peraturan mendukung karakteristik bangsa yang majemuk namun bersatu.
d. Asas Kekeluargaan
• Penjelasan: Norma yang diatur hendaknya mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam pengambilan keputusan.
• Pentingnya: Menguatkan nilai gotong royong dan kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat.
e. Asas Kenusantaraan
• Penjelasan: Peraturan harus memperhatikan kepentingan seluruh wilayah dan semua golongan masyarakat secara proporsional.
• Pentingnya: Menjamin keadilan dan pemerataan dalam penerapan hukum di seluruh daerah.
f. Asas Bhinneka Tunggal Ika
• Penjelasan: Norma hukum harus menghargai perbedaan agama, suku, ras, dan budaya, sekaligus menyatukan keberagaman tersebut dalam satu kesatuan.
• Pentingnya: Memperkuat identitas nasional dan menghormati keragaman sebagai kekayaan bangsa.
g. Asas Keadilan
• Penjelasan: Setiap materi peraturan harus mengatur agar setiap warga negara diperlakukan secara adil dan setara.
• Pentingnya: Mencegah adanya ketimpangan dalam penerapan hukum yang dapat menimbulkan ketidakpuasan sosial.
h. Asas Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
• Penjelasan: Tidak boleh ada perbedaan perlakuan berdasarkan latar belakang seperti agama, suku, atau status sosial.
• Pentingnya: Mewujudkan negara hukum yang menjamin kesetaraan hak dan kewajiban.
i. Asas Ketertiban dan Kepastian Hukum
• Penjelasan: Peraturan harus mampu menciptakan ketertiban dalam masyarakat serta memberikan jaminan kepastian hukum bagi setiap individu.
• Pentingnya: Kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam menciptakan stabilitas sosial dan ekonomi.
j. Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan
• Penjelasan: Materi peraturan hendaknya mencerminkan keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat, dan negara.
• Pentingnya: Menghindari adanya dominasi kepentingan tertentu sehingga tercipta harmoni dalam penerapan hukum.
Kesimpulan
Asas-asas dalam penyusunan peraturan perundang-undangan merupakan landasan yang harus dipenuhi agar setiap peraturan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi kriteria formal, tetapi juga relevan, aplikatif, dan memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
• Asas teknis seperti kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, dan keterbukaan menjamin proses legislasi berjalan sesuai dengan norma hukum.
• Sedangkan asas dalam materi muatan seperti pengayoman, kemanusiaan, dan kebangsaan memastikan bahwa hasil peraturan tersebut membawa manfaat dan perlindungan bagi masyarakat.
Dengan pemahaman dan penerapan asas-asas ini, penyusunan peraturan perundang-undangan diharapkan dapat menciptakan sistem hukum yang bersinergi, adil, dan mampu menjawab dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh: Nabila Marsiadetama Ginting