Apakah Syarat Menjadi Advokat Magang Harus Lulus PKPA?

Screenshot_20250915_110616_Chrome

Profesi advokat menjadi salah satu profesi hukum yang banyak diminati karena perannya sebagai penegak hukum di luar struktur negara. Untuk bisa menyandang status advokat, ada tahapan panjang yang harus dilalui, mulai dari pendidikan khusus, magang, hingga sumpah di pengadilan tinggi. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah untuk menjadi advokat magang, seseorang wajib terlebih dahulu lulus Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)?

Tahapan Menjadi Advokat

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, ada beberapa tahapan yang harus ditempuh sebelum resmi menjadi advokat, yaitu:

• Menyelesaikan pendidikan sarjana hukum (S1).

• Mengikuti dan lulus PKPA yang diselenggarakan organisasi advokat.

• Menjalani magang minimal 2 tahun di kantor advokat.

• Mengikuti dan lulus ujian profesi advokat (UPA).

• Mengucapkan sumpah advokat di pengadilan tinggi.

Tahapan ini menunjukkan bahwa PKPA menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam proses menuju profesi advokat.

Magang Sebelum atau Sesudah PKPA?

Secara praktik, ada perbedaan pandangan di kalangan organisasi advokat. Beberapa kantor advokat sudah menerima lulusan S1 hukum untuk magang meskipun belum mengikuti PKPA. Hal ini dimaksudkan agar calon advokat bisa mendapatkan pengalaman praktik lebih awal. Namun, secara normatif, syarat formal magang yang diakui organisasi advokat adalah setelah peserta lulus PKPA.

Artinya, magang yang dilakukan sebelum PKPA sering kali tidak dihitung sebagai masa magang resmi. Ketentuan ini sejalan dengan kebijakan organisasi advokat seperti PERADI, yang biasanya mewajibkan sertifikat PKPA sebagai syarat administratif pendaftaran magang resmi.

Pentingnya PKPA Sebelum Magang

PKPA bukan sekadar formalitas. Program ini membekali calon advokat dengan dasar-dasar praktik hukum, mulai dari teknik litigasi, etika profesi, hingga manajemen perkara. Dengan bekal PKPA, calon advokat diharapkan lebih siap menghadapi praktik magang. Tanpa PKPA, masa magang bisa berjalan tidak efektif karena calon magang belum memahami kerangka dasar profesi advokat.

Dengan demikian, meskipun ada kantor advokat yang menerima mahasiswa hukum atau lulusan baru untuk magang sebelum PKPA, secara formal syarat magang resmi untuk menjadi advokat adalah setelah lulus PKPA. Hal ini penting agar masa magang tercatat, diakui organisasi advokat, dan dapat dihitung sebagai bagian dari perjalanan menuju profesi advokat yang sah. Dengan mengikuti alur yang benar, calon advokat dapat membangun karier hukum yang profesional dan berintegritas.

Artikel Terkait

Rekomendasi