Apakah Permohonan Audit Oleh Pemegang Saham Terhadap Perseroan Terbatas (PT) Dapat Ditolak Jika Pemegang Saham Telah Mengetahui dan Menyetujui Laporan Keuangan PT ?

6892375

Permohonan audit oleh pemegang saham terhadap Perseroan Terbatas (PT) dapat ditolak jika pemegang saham telah mengetahui dan menyetujui laporan keuangan PT sebagaimana  Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1834 K/Pdt/2023 tertanggal 24 Agustus 2023:

…Pemohon mendalilkan perlu dilakukan total audit investigasi terhadap Termohon (PT SLI) terkait tahun buku/anggaran operasional tahun 2019-2020 dan 2020-2021 dikarenakan Pemohon sebagai pemegang saham minoritas tidak pernah mendapat deviden dalam beberapa tahun terakhir dari pemohon…Bahwa terbukti Termohon telah menyerahkan Laporan Keuangan Termohon tahun 2014 sampai dengan 2018, tahun 2020 dan 2021 kepada Pemohon dan atas laporan keuangan tersebut telah disetujui oleh Pemohon, maka dalil Pemohon tidak mengetahui keadaan keuangan Termohon tidak berdasar alasan yang sah, dengan demikian permohonan Pemohon harus dinyatakan ditolak…

Kemudian dalam kewenangan pemegang saham terkait mengajukan gugatan untuk melakukan audit dapat mengacu Pasal 61 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yang berbunyi:

(1) Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.

(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan apabila tindakan Perseroan tersebut tidak disetujui oleh pemegang saham dan tidak ada itikad baik dari Perseroan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah.

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan permohonan audit oleh pemegang saham terhadap perseroan terbatas (PT) dapat ditolak jika pemegang saham telah mengetahui dan menyetujui laporan keuangan PT.

Tulisan ini ditulis oleh Juanito Stevanus, apabila pembaca memiliki pertanyaan seputar hukum atau ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum yang sedang dialami, baik terkait hukum perusahaan, kepailitan, audit, dan lainnya dapat mengirimkan surel ke stevanusjuanito@gmail.com

Artikel Terkait

Rekomendasi