Apakah Pengadilan Tata Usaha Negara Berwenang Mengadili Perselisihan Internal Partai Politik ?

images

Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili perselisihan internal partai politik sebagaimana Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Partai Politik) yang berbunyi:

Pasal 32

(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.

(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.

(3) Pembentukan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disahkan oleh pimpinan Partai Politik.

(4) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.

(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

(6) Dalam hal putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dilaksanakan oleh para pihak, salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan negeri.

Pasal 33

(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.

(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.”

Kemudian dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 487 K/TUN/2022 tertanggal 29 September 2022 mengamanatkan:

…keabsahan klaim hukum antara Penggugat dan Tergugat II Intervensi yang masing-masing mengatasnamakan pimpinan Partai Demokrat, maka Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadilinya karena perselisihan dimaksud masih terikat mekanisme penyelesaiannya oleh institusi lain sebagaimana dimaksud Undang-Undang Partai Politik…sekalipun Penggugat dalam sengketa in litis mempersoalkan keputusan administrasi berupa penolakan pendaftaran namun persoalan hakiki (the truth behind the cover-up) yang terjadi sebenarnya adalah lebih menyangkut urusan internal partai politik yang sejauh ini masih belum ditempuh proses penyelesaiannya menurut ketentuan Undang-Undang Partai Politik...”

Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenang mengadili perselisihan internal partai politik sebagaimana Pasal 32 dan Pasal 33 UU Partai Politik serta berdasar Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 487 K/TUN/2022 tertanggal 29 September 2022.

Tulisan ini ditulis oleh Juanito Stevanus, apabila pembaca memiliki pertanyaan seputar permasalahan hukum yang sedang dialami, maka dapat menghubungi penulis dengan mengirimkan email ke stevanusjuanito@gmail.com

Artikel Terkait

Rekomendasi