Apakah Pengadilan Berwenang Memerintahkan Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Untuk Melakukan Proses Balik Nama Suatu Sertifikat atas Tanah ?

6137705

Pengadilan berwenang memerintahkan Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan untuk melakukan proses balik nama suatu sertifikat atas tanah sebagaimana Pasal 58 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan yang berbunyi:

Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan kecuali terdapat alasan yang sah untuk tidak melaksanakannya

Kemudian dalam Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor: 15/Pdt.G/2021/PN.Dpk tertanggal 12 Agustus 2021 disebutkan:

…pada intinya dengan telah sahnya tanah dan bangunan atas nama Para Penggugat maka majelis hakim memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Kota Depok untuk melakukan balik nama sertifikat atas tanah tersebut di atas menjadi atas nama……… (Para Penggugat)… ke kantor Badan Pertanahan Kota Depok…

Dengan demikian maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Pengadilan berwenang memerintahkan Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan untuk melakukan proses balik nama suatu sertifikat atas tanah.

Tulisan ini ditulis oleh Juanito Stevanus, apabila pembaca tertarik untuk berkonsultasi dan memiliki pertanyaan seputar hukum agraria atau pertanahan baik terkait sengketa kepemilikan, dokumen, waris dan lainnya, dapat mengirimkan surel ke stevanusjuanito@gmail.com 

Artikel Terkait

Rekomendasi