Apa saja syarat sah perjanjian dalam khuperdata

lt6244223dc7654

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat sah perjanjian yang telah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Adapun syarat sahnya perjanjian dalam KUHPerdata terdiri dari empat unsur utama, yang harus dipenuhi agar perjanjian tersebut sah secara hukum dan mengikat para pihak.

Syarat Sah Perjanjian dalam KUHPerdata (Pasal 1320):

1. Kesepakatan (Consensual Agreement)
Kedua belah pihak harus sepakat untuk melakukan suatu perjanjian. Kesepakatan ini berarti bahwa kedua pihak yang terlibat dalam perjanjian memiliki kemauan yang bebas dan tidak terpaksa, serta harus diperoleh tanpa adanya unsur paksaan, penipuan, atau kekeliruan. Jika terdapat unsur paksaan atau penipuan, maka perjanjian bisa dibatalkan.

2. Kecakapan untuk membuat perjanjian (Capacity to Contract)
Para pihak yang membuat perjanjian harus memiliki kecakapan hukum atau kapasitas untuk bertindak. Artinya, pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian harus:
-Cakap secara hukum (biasanya berusia minimal 21 tahun atau telah menikah, serta tidak dalam keadaan tidak sah secara hukum, seperti di bawah pengampuan).
-Tidak berada dalam keadaan yang dapat mempengaruhi kemampuan berpikir rasional, seperti dalam keadaan mabuk atau terpengaruh paksaan atau penipuan.

3. Suatu hal tertentu (Definite Object)
Objek atau pokok perjanjian harus jelas dan tertentu. Hal ini berarti bahwa objek perjanjian, baik berupa barang atau jasa, harus dapat diidentifikasi secara spesifik. Perjanjian yang objeknya tidak jelas atau kabur tidak sah menurut hukum. Misalnya, jika pihak pertama dan kedua sepakat untuk menjual “barang”, tetapi tidak menentukan jenis barangnya, maka perjanjian itu tidak memenuhi syarat ini.

4. Suatu sebab yang halal (Lawful Cause)
Perjanjian harus memiliki tujuan atau maksud yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum. Sebab yang halal berarti bahwa perjanjian tersebut dibuat untuk tujuan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar norma hukum yang berlaku. Misalnya, perjanjian yang tujuannya untuk melakukan kegiatan ilegal seperti penipuan atau perjudian tidak sah dan batal demi hukum.

Ringkasan Syarat Sah Perjanjian:
1. Kesepakatan antara para pihak.
2. Kecakapan hukum untuk membuat perjanjian.
3. Objek yang jelas dan pasti.
4. Sebab yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum.

Jika keempat syarat ini dipenuhi, maka perjanjian yang dibuat akan sah secara hukum dan dapat mengikat para pihak yang terlibat. Namun, jika salah satu syarat tidak dipenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dianggap batal atau dapat dibatalkan.

Sumber :
https://www.detik.com/sumut/berita/d-7492216/4-syarat-sah-kontrak-dalam-hukum
https://kontrakhukum.com/article/syarat-sahnya-perjanjian-berdasarkan-pasal-1320-kuh-perdata/
https://izin.co.id/indonesia-business-tips/2024/03/19/syarat-sahnya-perjanjian/

Artikel Terkait

Rekomendasi