Komnas HAM Mengeluarkan Rekomendasi untuk Jaminan Sosial bagi Pengemudi Ojek dan Kurir Online

Author Photoportalhukumid
30 Oct 2024
demo-ojol-3_169

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah merilis rekomendasi penting terkait permasalahan yang dihadapi oleh pengemudi ojek online dan kurir yang bekerja dengan platform transportasi digital. Rekomendasi ini ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan terdiri dari enam poin krusial, salah satunya menekankan perlunya jaminan sosial yang memadai bagi para pengemudi. Uli Parulian Sihombing, seorang komisioner dari Komnas HAM, menegaskan pentingnya hal ini dengan mengatakan, “Kami menekankan agar pengemudi ojek online dan kurir transportasi online mendapatkan jaminan sosial yang layak.”

Sebagaimana dilaporkan sebelumnya di Kompas.com dengan judul “Komnas HAM Keluarkan Rekomendasi Jaminan Sosial untuk Pengemudi Ojek dan Kurir Online,” rekomendasi tersebut mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan kajian yang mempertimbangkan penerbitan surat edaran yang akan disebarluaskan kepada Dinas Ketenagakerjaan di seluruh wilayah Indonesia. Surat edaran ini bertujuan untuk menjelaskan hak-hak pengemudi ojek dan kurir online, serta prosedur pencatatan serikat pekerja.

Salah satu poin penting dalam rekomendasi ini adalah menjamin bahwa tidak ada penolakan terhadap pembentukan dan pencatatan serikat pekerja yang mewakili pengemudi ojek online dan kurir transportasi online di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota, selama proses tersebut dilaksanakan untuk tujuan damai. “Kami berharap pengakuan dan dukungan terhadap serikat pekerja dapat diberikan secara adil,” tambah Uli.

Selanjutnya, rekomendasi tersebut juga meminta agar seluruh kepala dinas ketenagakerjaan di Indonesia melakukan komunikasi yang intens dengan kelompok pengemudi ojek online dan kurir online yang ingin membentuk serikat pekerja, mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Di samping itu, Komnas HAM juga menggarisbawahi pentingnya kajian terkait perintah kerja dan penerapan sanksi yang diberikan oleh perusahaan transportasi online kepada para pengemudi. Ini menjadi penting mengingat beberapa pengemudi mengalami kesulitan akibat suspend akun yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.

Terakhir, Kemenaker juga diminta untuk mengevaluasi hubungan hukum antara perusahaan transportasi online dengan pengemudi ojek dan kurir online. Rekomendasi ini muncul sebagai respon terhadap berbagai isu yang dihadapi oleh para pengemudi, seperti kesulitan dalam mengklaim BPJS Ketenagakerjaan dan penolakan pencatatan serikat pekerja oleh dinas ketenagakerjaan di beberapa daerah. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengemudi ojek online dan kurir dalam menjalankan profesi mereka.

Sumber:
https://nasional.kompas.com/read/2024/10/26/19522311/komnas-ham-keluarkan-rekomendasi-jaminan-sosial-untuk-pengemudi-ojek-dan

Artikel Terkait

Rekomendasi