Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan berbagai masalah keuangan yang signifikan di PT Pindad (Persero). Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, menjelaskan bahwa isu utama yang terdeteksi berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan serta kesulitan dalam memenuhi kewajiban keuangan, yang dikenal sebagai financial distress.
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan, BPK menemukan beberapa masalah yang cukup serius. Salah satunya, PT Pindad sedang menghadapi beban biaya ekonomi yang tinggi dan mengalami kondisi financial distress,” ungkap Slamet dalam keterangan resmi yang dilansir oleh Tempo pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Lebih lanjut, BPK juga mengidentifikasi sejumlah masalah lain, termasuk pengakuan aset dan pendapatan yang tidak memadai serta tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Menurut Slamet, PT Pindad menunjukkan kurangnya kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pensiun, yang merupakan elemen penting dalam tata kelola perusahaan yang baik.
Sebagai respons terhadap temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris PT Pindad untuk memperkuat pengawasan dan kepada Direksi untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang lebih ketat dan bertanggung jawab. “Temuan-temuan ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi manajemen PT Pindad, terutama mengenai masalah financial distress, pengakuan aset, serta pengelolaan dana pensiun,” tegas Slamet.
Namun, di sisi lain, BPK memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah diambil oleh PT Pindad dalam menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan sebelumnya. Dari total 87 rekomendasi yang dikeluarkan, perusahaan ini berhasil menyelesaikan 94,25 persen, melampaui target penyelesaian BPK yang hanya sebesar 75 persen.
BPK menyampaikan berbagai temuan ini langsung di hadapan Direktur Utama PT Pindad, Abraham Mose, Komisaris Utama PT Pindad, Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, serta pejabat-pejabat tinggi lainnya di lingkungan PT Pindad dan BPK pada Senin, 21 Oktober 2024. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK merupakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) untuk memastikan bahwa PT Pindad, sebagai entitas negara, telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam konteks ini, penting untuk menekankan bahwa BPK bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi di sektor publik, sehingga temuan dan rekomendasi yang diberikan diharapkan dapat diimplementasikan dengan serius oleh manajemen PT Pindad. Dengan begitu, diharapkan PT Pindad dapat kembali berada pada jalur yang benar dan memenuhi semua kewajibannya secara finansial, serta memberikan kontribusi positif bagi negara.
Sumber:
https://bisnis.tempo.co/read/1933324/bpk-ungkap-permasalahan-keuangan-dan-administrasi-pt-pindad