Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), telah mengeluarkan permintaan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk memastikan bahwa mereka mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran (TA) 2024, serta dalam proses penyusunan APBD untuk TA 2025.
Permintaan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam Rapat Koordinasi Nasional III yang diselenggarakan oleh Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) pada tanggal 22 Oktober 2024, bertempat di Merlynn Park Hotel, Jakarta. Dalam acara tersebut, Maurits menekankan pentingnya bagi kepala daerah untuk menyesuaikan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang berkaitan dengan Standar Harga Satuan.
Sejak 8 Oktober 2024, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 mengenai Standar Harga Satuan Regional telah dinyatakan tidak berlaku. Dalam hal ini, Maurits menyarankan agar Pemda segera mengatur Standar Harga Satuan sebagai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan. Ini harus merujuk pada ketentuan yang terdapat dalam Lampiran I dan Lampiran II Perpres Nomor 33 Tahun 2020.
“Standar Harga Satuan yang ditetapkan harus mencakup estimasi biaya dalam pelaksanaan anggaran dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Maurits.
Dalam kesempatan yang sama, Maurits juga membahas prosedur pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Menurutnya, untuk perjalanan dinas yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD, mekanisme pengeluaran biaya tetap menerapkan metode lumpsum hingga Perpres baru ditetapkan. Biaya transportasi dan penginapan akan dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti pengeluaran riil yang sah, sementara uang harian dan uang representasi untuk perjalanan dinas akan tetap diatur dengan sistem lumpsum.
Di samping itu, Maurits menegaskan pentingnya pemahaman mengenai tugas dan wewenang antara kepala daerah dan DPRD. Ia menyatakan bahwa kepala daerah bertanggung jawab untuk memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Hal ini merujuk pada Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sementara itu, Pasal 101 dari UU yang sama mengatur bahwa DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan APBD, serta meminta laporan pertanggungjawaban dari kepala daerah terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan penegasan ini, Kemendagri berharap bahwa seluruh Pemda dapat menjalankan tugasnya dengan lebih transparan dan akuntabel.