Dalam sebuah perkembangan yang mengejutkan, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang telah memenangkan gugatan yang diajukan oleh Dr. Khairul Fahmi.
Dengan keputusan ini, Dr. Khairul Fahmi secara resmi dikembalikan ke jabatannya sebagai Wakil Rektor II Universitas Andalas (Unand).
Sebelumnya, Dr. Khairul Fahmi diberhentikan dari jabatannya dengan alasan tidak memenuhi syarat pengalaman manajerial.
Namun, PTUN Padang menilai bahwa alasan tersebut tidak cukup kuat dan prosedur pemecatan yang dilakukan oleh pihak Unand tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kasus yang bermula dari SK pemberhentian oleh Rektor Unand Nomor 1417/UN16.26 R/KPT/VI/2024 yang diterbitkan pada 2 April 2024, hanya tiga bulan setelah Dr. Khairul Fahmi dilantik sebagai Wakil Rektor II.
“Mendidik diri sendiri tidak berarti kamu bodoh sejak awal, itu berarti kamu cukup cerdas untuk mengetahui bahwa masih banyak yang harus dipelajari.” – Melanie Joy
Alasan pemberhentian yang diberikan adalah karena beliau dianggap tidak memenuhi syarat pengalaman manajerial selama dua tahun sebagai pejabat setingkat kepala departemen. Tidak terima dengan keputusan tersebut, Dr. Khairul Fahmi mengajukan gugatan ke PTUN Padang.
Dalam gugatannya, beliau berargumen bahwa keputusan pemberhentiannya tidak sah dan melanggar aturan yang berlaku. Setelah melalui proses persidangan, PTUN Padang akhirnya mengabulkan gugatan Dr. Khairul Fahmi.
Jika kita analisis dan menyoroti kasus ini, disinilah terlihat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perguruan tinggi itu sendiri. Jangan karena kita memiliki jabatan, kita semena-mena dengan jabatan. Apalagi memberikan perlakuan tidak adil kepada orang lain hingga mengangkangi aturan yang berlaku.
Hendaknya setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada aturan yang berlaku dan mempertimbangkan hak-hak semua pihak yang terlibat. Dalam putusannya, PTUN menyatakan bahwa keputusan Rektor Unand untuk memberhentikan Dr. Khairul Fahmi adalah tidak sah dan melanggar aturan.
PTUN kemudian memerintahkan Rektor Unand untuk mencabut Surat Keputusan pemberhentian dan mengembalikan jabatan Dr. Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II. Putusan PTUN ini tentunya menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dalam lingkungan pendidikan tinggi.
Setiap keputusan yang diambil oleh pimpinan perguruan tinggi harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Putusan ini juga memberikan keadilan bagi Dr. Khairul Fahmi yang merasa hak-haknya telah dilanggar.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi pimpinan perguruan tinggi lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan, terutama yang berkaitan dengan status kepegawaian. Setiap keputusan harus didasarkan pada pertimbangan yang matang dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.