Praktisi hukum dan aktivis, Affandi Affan, menekankan bahwa partisipasi hukum di kalangan masyarakat, khususnya di antara generasi muda, masih sangat minim. Menurutnya, rendahnya kesadaran terhadap hak dan kewajiban hukum ini berpotensi mengurangi kontrol sosial terhadap lembaga negara serta berdampak pada efektivitas penegakan hukum di Indonesia.
Affandi menyatakan, “Ketika masyarakat tidak memahami atau tidak peduli terhadap hukum, fungsi kontrol sosial terhadap lembaga negara menjadi lemah. Partisipasi hukum merupakan pilar demokrasi yang sangat penting. Ini adalah tanggung jawab kita semua, terutama generasi muda, untuk terlibat aktif dalam menciptakan penegakan hukum yang bersih dan transparan.” Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, di mana ia menekankan urgensi meningkatkan kesadaran hukum di kalangan anak muda.
Dalam konteks partisipasi hukum, Affandi menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki pemahaman hukum yang baik lebih mampu menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap aparatur negara. Sebaliknya, ketika partisipasi hukum rendah, muncul fenomena yang disebut legal alienation, di mana masyarakat merasa terasing dari sistem hukum. Fenomena ini dapat melemahkan demokrasi dan mengurangi kepatuhan terhadap hukum serta kontrol masyarakat terhadap kebijakan pemerintah. “Legal alienation ini juga berdampak pada menurunnya kepatuhan hukum dan kontrol masyarakat terhadap kebijakan pemerintah,” tambahnya.
Sebagai Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Affandi mendorong generasi muda untuk mulai memahami konsep-konsep dasar seperti rule of law dan due process of law. Pemahaman ini, menurutnya, dapat membantu meminimalkan kemungkinan pelanggaran hak-hak dasar oleh aparatur negara. “Dengan memahami prinsip-prinsip hukum ini, anak muda dapat lebih kritis dalam mengawasi kebijakan publik dan menilai keputusan yang diambil oleh pemerintah,” ungkapnya.
Affandi juga menekankan bahwa untuk menjadikan hukum sebagai alat rekayasa sosial yang efektif, pemahaman tentang hukum perlu ditanamkan sejak usia dini. “Kita perlu meningkatkan literasi hukum di kalangan generasi muda, agar mereka menyadari bahwa hukum bukan sekadar aturan yang mengikat, melainkan juga sebagai sarana untuk melindungi hak-hak mereka dan memastikan keadilan sosial tercapai,” tambahnya.
Ia juga menyerukan kolaborasi antara pemerintah, lembaga pendidikan, dan organisasi pemuda untuk bersama-sama meningkatkan literasi hukum di kalangan anak muda. Diharapkan, dengan meningkatnya partisipasi hukum, masyarakat Indonesia akan memiliki kontrol yang lebih kuat terhadap sistem peradilan dan lembaga negara, serta mampu berkontribusi pada penegakan hukum yang lebih baik di masa depan.
Sumber:
https://monitor.co.id/2024/10/28/partisipasi-hukum-dikalangan-anak-muda-dinilai-minim/