Diduga Ada Dukungan Kuat di Balik Mafia Hukum di MA

Author Photoportalhukumid
28 Oct 2024
markus

Pengamat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menduga adanya kekuatan besar yang melindungi mafia hukum di Mahkamah Agung (MA), terutama mengingat kasus suap kerap kali berulang. Terbaru, kasus melibatkan Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, yang ditangkap atas dugaan suap dalam perkara pembebasan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Herdiansyah menilai, maraknya kasus semacam ini menunjukkan bahwa keberadaan jaringan mafia hukum di lingkup Mahkamah Agung tak kunjung tuntas. “Kasus terbaru ini menggambarkan masalah sindikat mafia hukum di MA yang tampaknya terus dipertahankan, mungkin karena beberapa pihak memperoleh keuntungan dari praktik ini,” ujarnya pada Senin, 28 Oktober 2024, kepada Metrotvnews.com.

Ia mengungkapkan bahwa mafia yang terlibat dalam berbagai kasus hukum cenderung mendapatkan manfaat, terutama karena ada individu-individu di dalam lembaga tersebut yang memiliki mentalitas serupa. Herdiansyah juga menekankan bahwa pembenahan dalam tubuh Mahkamah Agung harus dilakukan dari segala aspek. Hal ini mencakup mulai dari proses seleksi hakim hingga pemantauan dan evaluasi atas setiap keputusan yang dikeluarkan.

Herdiansyah menambahkan, untuk memastikan perbaikan menyeluruh, perlu adanya reformasi peradilan yang tak hanya berhenti pada wacana. Menurutnya, reformasi harus benar-benar dilaksanakan dengan penuh komitmen dan kesungguhan. “Ini bukan sekadar topik yang dibicarakan, tapi harus ada keseriusan untuk memulai dan mengawasi proses reformasi peradilan,” tegasnya.

Dosen hukum dari Universitas Mulawarman ini juga menyoroti bahwa sebenarnya masih banyak hakim yang berintegritas di Mahkamah Agung. Namun, mereka seringkali tidak memiliki kesempatan atau ruang untuk memimpin dan menunjukkan teladan dalam menjalankan tugas mereka secara etis dan profesional. Oleh sebab itu, dia mengusulkan pelacakan rekam jejak hakim, guna memunculkan sosok-sosok yang bisa memberikan dampak positif dalam lingkungan Mahkamah Agung. Hal ini diharapkan dapat memberantas mafia hukum sekaligus mendorong penempatan hakim-hakim dengan reputasi baik untuk memimpin institusi tersebut.

Menurut Herdiansyah, Mahkamah Agung tidak akan pernah bisa benar-benar dibersihkan jika masih mengandalkan individu-individu yang telah gagal atau bahkan memiliki mentalitas mafia. Reformasi yang menyeluruh hanya akan tercapai jika orang-orang dengan rekam jejak baik diberikan kesempatan untuk memimpin.

Sebelumnya, tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap atas dugaan menerima suap dalam kasus yang melibatkan vonis bebas bagi terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Hakim-hakim tersebut adalah Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim, serta Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai hakim anggota. Selain itu, seorang pengacara terdakwa, Lisa Rachmat, juga ditahan sebagai pemberi suap. Tidak hanya itu, Kejaksaan Agung juga berhasil menangkap Zarof Ricar, mantan pejabat MA, yang diduga terlibat dalam suap tahap kasasi terkait kasus pembebasan Ronald di MA. Zarof diminta oleh Lisa untuk memberikan dana sebesar Rp5 miliar kepada tiga hakim di MA yang teridentifikasi dengan inisial S, A, dan S.

Menurut Herdiansyah, penangkapan ini seharusnya menjadi pengingat penting bahwa sistem hukum harus terus diawasi dan dibersihkan agar praktik mafia tidak lagi terjadi.

Sumber:
https://www.metrotvnews.com/read/kpLCW2dW-mafia-hukum-di-ma-dicurigai-punya-bekingan

Artikel Terkait

Rekomendasi