Mafia hukum di Indonesia menjadi masalah yang semakin mengkhawatirkan. Untuk memberantas fenomena ini, diperlukan langkah-langkah konkret, termasuk di dalamnya upaya kodifikasi hukum, yakni menyusun peraturan baru yang terintegrasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan pentingnya adanya kodifikasi hukum yang bersifat universal agar peraturan yang ada dapat diterapkan dengan konsisten dan adil. Saat ini, sistem hukum Indonesia masih dibayangi oleh ketidakpastian yang dapat menyebabkan putusan pengadilan yang tidak konsisten, bahkan dalam kasus-kasus yang serupa.
Boyamin menyatakan bahwa banyak permasalahan hukum muncul akibat terbatasnya peraturan yang ada. Pengacara yang berpengalaman dalam menangani kasus seringkali kesulitan untuk memprediksi hasil akhir suatu perkara, yang sangat berbeda dengan sistem hukum di negara-negara maju di mana keputusan hukum dapat diprediksi dengan jelas. Ia mengemukakan contoh konkret mengenai sengketa tanah di sebuah kabupaten di Jawa Tengah yang melibatkan keputusan pengadilan yang saling bertentangan. Dalam kasus ini, satu pengadilan bisa memutuskan bahwa sengketa tersebut adalah warisan, sementara pengadilan yang sama dapat memutuskan sebaliknya. Hal ini menciptakan peluang bagi mafia hukum untuk memanfaatkan ketidakpastian dalam sistem hukum.
Lebih lanjut, Boyamin menekankan pentingnya kepastian hukum di semua level penegakan hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Menurutnya, jika penegak hukum tidak mampu membedakan antara kasus penipuan dan penggelapan, atau menyelesaikan sengketa perdata dalam ranah perdata dan bukan pidana, maka sistem hukum akan semakin membingungkan dan menyuburkan praktik mafia. Dia mengusulkan bahwa untuk menyelesaikan masalah ini, harus ada kekuatan dalam yurisprudensi, serta menghentikan kriminalisasi terhadap kegiatan bisnis. Kasus bisnis seharusnya diselesaikan melalui badan arbitrase atau pengadilan niaga, bukan dengan melibatkan aparat penegak hukum yang dapat merusak iklim bisnis.
Boyamin juga menggarisbawahi bahwa gaji penegak hukum harus ditingkatkan untuk mencegah perilaku korup. Dia berpendapat bahwa jika masih ada penegak hukum yang terlibat dalam praktik nakal, mereka harus menghadapi konsekuensi yang berat, termasuk pemecatan dan hukuman yang maksimal. Dengan demikian, diharapkan efek jera dapat tercipta dan meminimalisasi kemungkinan terjadinya tindakan korupsi di masa depan.
Belum lama ini, kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya menambah catatan kelam mafia hukum di Indonesia. Tiga hakim tersebut ditangkap karena menerima suap dalam perkara pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. Hal ini semakin menegaskan perlunya reformasi mendalam dalam sistem hukum, di mana setiap elemen penegak hukum harus bertanggung jawab dan bersikap profesional untuk menjaga integritas sistem peradilan. Kasus ini menunjukkan bahwa tanpa adanya sistem hukum yang kuat dan jelas, mafia hukum akan terus beroperasi dan memengaruhi keadilan di Indonesia.
Dengan demikian, langkah-langkah seperti kodifikasi hukum dan peningkatan profesionalisme di kalangan penegak hukum harus segera diimplementasikan untuk menanggulangi mafia hukum yang merajalela dan menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan transparan. Tanpa langkah nyata, aspirasi untuk mencapai keadilan di Indonesia akan tetap menjadi impian yang sulit terwujud.
Sumber:
https://www.metrotvnews.com/read/KXyCArZV-maki-perlu-kodifikasi-hukum-dalam-memberantas-mafia