Dedi Mulyadi Menyediakan Bantuan Hukum dan Menjamin Kesejahteraan Keluarga Petani di Cianjur yang Terpenjara

Author Photoportalhukumid
26 Oct 2024
dedi-mulyadi_169

Calon Gubernur Jawa Barat nomor urut empat, Dedi Mulyadi, bekerja sama dengan tim kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk mendampingi kasus lima petani dari Cianjur yang saat ini mendekam di penjara setelah dituduh melakukan tindakan perusakan saat unjuk rasa terhadap perusahaan PT MPM. Kelima petani yang berasal dari Kampung Merdika, Desa Batu Lawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, telah dijatuhi hukuman penjara di Lapas Cipanas setelah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Kelima terpidana tersebut meliputi Siswati, Reza, Deni, Fani, dan Salman. Dalam proses hukum yang berlangsung, mereka dinyatakan bersalah di tingkat kasasi atas tuduhan merusak aset perusahaan PT MPM yang berkaitan dengan aksi demonstrasi. Menurut informasi dari tim kuasa hukum, Siswati, Reza, dan Salman masing-masing divonis delapan bulan penjara, sementara Deni dan Feni dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Menurut tim kuasa hukum, peran Siswati dalam kasus ini dianggap lebih berat, karena dia terlibat dalam tindakan mencoret plang perusahaan. “Reza dan Salman ikut membantu Siswati saat dia mencoret plang, dan itu yang menjadi dasar vonis delapan bulan bagi mereka,” ungkap salah satu pengacara Siswati. Sementara itu, Deni dan Feni diadili dan dinyatakan bersalah karena merusak portal masuk ke pemukiman masyarakat, yang berujung pada vonis satu tahun.

Dedi Mulyadi menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum bagi para terpidana guna memastikan keadilan. Sebagai bagian dari upayanya, keluarga kelima terpidana diundang untuk bertemu langsung dengan tim kuasa hukum dari Peradi. “Sangat sulit untuk membebaskan mereka dari penjara tanpa dasar hukum yang jelas. Hal itu menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM, dan untuk mengubah keputusan ini, kami perlu melakukan peninjauan kembali (PK) untuk membuktikan kebenaran, serta harus ada novum baru yang menunjukkan mereka tidak bersalah,” jelas Dedi Mulyadi.

Selain memberikan pendampingan hukum, Dedi Mulyadi juga berkomitmen untuk menjamin kebutuhan hidup keluarga para terpidana selama lebih dari setahun. “Saya akan menjamin kehidupan mereka sampai mereka keluar dari penjara. Kita hanya perlu menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegasnya.

Dedi Mulyadi memberikan dua opsi untuk kelima terpidana: mengajukan PK atau meminta penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice, RJ). “Jika ada yang bisa dibebaskan, kami tetap harus melakukan PK agar kejadian seperti ini tidak terulang di masa depan. Tim pengacara sudah saya siapkan dari Peradi,” ungkapnya.

Di sisi lain, Jutek Bongso, perwakilan dari Peradi, menegaskan kesiapan mereka untuk memberikan dukungan hukum kepada kelima terpidana. “Kami akan mendukung sepenuhnya semangat Kang Dedi untuk membela rakyat kecil. Jika mereka tidak bersalah, tidak seharusnya mereka dihukum. Kami akan menganalisis langkah hukum yang paling tepat untuk diambil,” tuturnya, menegaskan pentingnya membela hak-hak masyarakat kecil dalam situasi seperti ini.

Sumber:
https://jabar.tribunnews.com/2024/10/25/dedi-mulyadi-beri-pendampingan-hukum-dan-jamin-kehidupan-keluarga-petani-cianjur-yang-dipenjara

Artikel Terkait

Rekomendasi