Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, terkait penggunaan kop surat kementerian untuk kepentingan pribadi. Meskipun tindakan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi, perilaku itu dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan. Wawan Wardiana, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, menekankan bahwa tindakan ini sebaiknya dihindari agar tidak menjadi kebiasaan yang berpotensi koruptif di masa depan.
Wawan menjelaskan bahwa penggunaan kop surat resmi kementerian tanpa mengikuti aturan administrasi yang tepat dapat menjadi awal dari praktik-praktik yang merugikan. Menurutnya, jika tindakan ini dibiarkan, akan ada risiko meningkatnya konflik antara kepentingan pribadi Yandri dan kepentingan publik sebagai menteri. Ia menegaskan pentingnya membedakan antara urusan pribadi dan tanggung jawab publik, terutama ketika menggunakan fasilitas negara. “Perilaku koruptif yang terus dibiasakan, apalagi berkaitan dengan uang atau anggaran pemerintah, berpotensi memasuki ranah tindak pidana korupsi,” imbuh Wawan.
KPK meminta Yandri untuk tidak mengulangi kesalahan ini di masa depan, terutama jika tindakan tersebut melibatkan dana negara. Sebelumnya, Yandri telah menggunakan kop surat kementerian untuk keperluan pribadi dalam sebuah undangan yang berisi peringatan Haul (peringatan hari wafat) ke-2 ibunya, yang diselenggarakan di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma’mun. Surat tersebut ditandatangani pada 21 Oktober 2024 dan mengundang berbagai pihak untuk menghadiri acara tersebut, yang berlangsung pada 22 Oktober 2024.
Tindakan Yandri ini mendapatkan perhatian luas, termasuk sorotan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Hal ini menunjukkan bahwa penggunaan fasilitas kementerian untuk kepentingan pribadi tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga bisa merusak integritas pejabat publik dan kepercayaan masyarakat. KPK, sebagai lembaga pengawas, berkomitmen untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas di kalangan pejabat publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.
Sumber:
https://www.metrotvnews.com/read/NP6CpoVY-kpk-ultimatum-menteri-yandri